Indosat dan Tri Diduga Terlibat Skema Mafia IMEI Ilegal, Merugikan Negara Triliunan Rupiah - rekam-jejak.id

Indosat dan Tri Diduga Terlibat Skema Mafia IMEI Ilegal, Merugikan Negara Triliunan Rupiah

Batam,Rekam-jejak.id – Industri telekomunikasi Indonesia kembali diguncang dengan dugaan praktik ilegal yang melibatkan dua operator besar, Indosat dan Tri. Investigasi terbaru mengungkap adanya indikasi kuat bahwa kedua perusahaan tersebut terlibat dalam skema aktivasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal, yang memanfaatkan data pribadi turis asing. Praktik ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Sejak tahun 2020, pemerintah mewajibkan semua ponsel yang beroperasi di Indonesia untuk memiliki IMEI yang terdaftar secara resmi. Turis asing diberikan kelonggaran untuk mendaftarkan IMEI sementara selama 90 hari. Namun, celah dalam regulasi ini diduga dimanfaatkan oleh oknum yang bekerja sama dengan operator telekomunikasi untuk mengaktifkan ponsel ilegal hasil penyelundupan.

Data turis yang dikumpulkan melalui pembelian kartu SIM di bandara dan konter resmi, termasuk paspor dan nomor SIM card, disalahgunakan untuk mengaktifkan IMEI ponsel ilegal. Aktivasi ini berlangsung secara masif di berbagai kota seperti Jakarta, Bali, Pekanbaru, Bandung, hingga Batam, dengan ribuan ponsel dapat diaktifkan hanya dalam hitungan jam.

Motif di balik praktik ini diduga kuat untuk mengejar target penjualan kartu SIM dan paket data. Setiap ponsel yang berhasil diaktifkan membutuhkan kartu SIM, sehingga meningkatkan penjualan dan konsumsi data, yang pada akhirnya memoles laporan kinerja perusahaan di mata investor.

Aktivasi IMEI ilegal ini dipatok dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan tarif normal, yaitu sekitar Rp100 ribu – Rp120 ribu per perangkat. Diperkirakan, potensi transaksi harian mencapai miliaran rupiah, sementara negara merugi triliunan rupiah dari sektor pajak dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Praktik ini melanggar sejumlah undang-undang, termasuk UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), UU Telekomunikasi, UU ITE, serta UU Perpajakan dan Kepabeanan. Konsumen, baik turis asing maupun pembeli lokal, menjadi korban. Turis asing menjadi korban penyalahgunaan identitas, sementara pembeli lokal berisiko kehilangan fungsi ponsel jika IMEI mereka diblokir.

Batam diduga menjadi pusat aktivasi IMEI ilegal terbesar di Indonesia, terutama untuk iPhone selundupan. Iklan jasa aktivasi IMEI ilegal juga marak ditemukan di media sosial.

Menanggapi isu ini, Indosat membantah keterlibatan dan menyalahkan “mitra nakal”. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah memanggil manajemen Indosat untuk klarifikasi, menyatakan bahwa kesalahan ada pada dealer, bukan kebijakan perusahaan.

Namun, publik menilai bahwa tanggung jawab utama tetap berada di tangan operator, mengingat kelemahan sistem internal berada di bawah kendali perusahaan. Sistem IMEI di Indonesia dinilai longgar dan mudah dimanipulasi, berbeda dengan negara lain seperti Singapura dan Malaysia yang memiliki sistem yang lebih ketat.

Skandal ini menyoroti ambisi korporasi yang rela menyimpang demi mengejar target penjualan. Tanpa tindakan tegas dari penegak hukum, Kominfo, dan Kemenperin, industri telekomunikasi Indonesia akan terus dibayangi praktik mafia IMEI ilegal, yang merugikan masyarakat dan negara.

Baca Juga : 👇

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadilah Member Media Kami Rp.0,. 🙏

X