Indeks - rekam-jejak.id
Lihat Berdasarkan Tanggal
Saksi Pelapor Eci Bongkar Dugaan Tekanan Penyidik PPA Polda Gorontalo dalam Kasus Muhammad Amin Ramadhan (MAR) Pasca Konfrontir
Berita, Berita Nasional, Berita Viral, Gorontalo, HUKUM/KRIMINAL, Kejaksaan RI  

Saksi Pelapor Eci Bongkar Dugaan Tekanan Penyidik PPA Polda Gorontalo dalam Kasus Muhammad Amin Ramadhan (MAR) Pasca Konfrontir

Saksi Pelapor Eci Bongkar Dugaan Tekanan Penyidik PPA Polda Gorontalo dalam Kasus Muhammad Amin Ramadhan (MAR) Pasca Konfrontir

GORONTALO, REKAM-JEJAK.ID – Dugaan penyimpangan serius dalam penanganan perkara yang menjerat Muhammad Amin Ramadhan (MAR) semakin menguat. Saksi pelapor bernama Eci secara terbuka mengungkap bahwa dirinya mengalami tekanan, bujuk rayu, hingga iming-iming tertentu, yang diduga melibatkan penyidik Unit PPA Polda Gorontalo serta penasihat hukum pelapor, khususnya setelah dilakukan konfrontir antara pelapor dan saksi. Eci menyebut, bujuk rayu tersebut tidak hanya bersifat verbal, tetapi juga disertai janji akan membiayai pendidikannya hingga kuliah.

“Saya diiming-imingi, katanya nanti kuliah saya akan dibiayai,” tegas Eci.

Eci mengungkapkan bahwa keterangan yang pernah ia sampaikan sebelumnya bukanlah keterangan yang diberikan secara bebas, melainkan lahir dalam situasi tertekan akibat pendekatan tidak patut tersebut, sehingga tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang sebenarnya.

Tekanan tersebut, kata Eci, tidak berhenti pada tahap awal pemeriksaan. Justru pada saat dilakukan konfrontir yang memperlihatkan adanya pertentangan keterangan antara saksi dan pelapor, tekanan semakin meningkat. Eci mengaku bahwa pada malam hari setelah konfrontir, dirinya dihubungi berulang kali melalui sambungan telepon, di mana penyidik terus menanyakan hal yang sama secara berulang-ulang sebagaimana saat konfrontir. Bahkan, pada keesokan harinya Eci kembali diminta datang ke Polda Gorontalo melalui panggilan telepon.

Meski demikian, Eci menegaskan bahwa dirinya menolak seluruh bentuk tekanan dan bujuk rayu tersebut. Ia memilih untuk bersikap tegas dan menyampaikan keterangan sesuai fakta yang sebenarnya, sebagaimana yang ia ketahui dan alami secara langsung.

“Saya akhirnya memilih jujur. Saya tetap pada keterangan yang benar sesuai fakta,” tegas Eci.

Keluarga Muhammad Amin Ramadhan menilai, pengakuan Eci tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa proses penyidikan dalam kasus MAR tidak berjalan secara objektif dan profesional, melainkan mengarah pada upaya pengondisian keterangan saksi, termasuk melalui tekanan psikologis dan iming-iming materi, guna menopang konstruksi perkara yang dinilai lemah.

Keluarga juga mengungkapkan bahwa permohonan gelar perkara telah diajukan secara resmi sejak 22 Desember 2025, sebagai bentuk hak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses penyidikan. Namun hingga kini, permohonan tersebut tidak pernah mendapat respons, baik berupa jawaban tertulis maupun pelaksanaan gelar perkara.

“Permohonan gelar perkara diabaikan, sementara saksi justru ditekan setelah konfrontir. Ini sangat mencederai rasa keadilan,” ujar perwakilan keluarga Amin.

Menurut keluarga, penahanan Muhammad Amin Ramadhan patut diduga bukan didasarkan pada kecukupan alat bukti, melainkan merupakan hasil rekayasa proses penyidikan, yang muncul setelah keterangan saksi dan pelapor saling bertentangan dalam konfrontir.

Rangkaian peristiwa tersebut dinilai menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran prinsip due process of law, sekaligus berpotensi melanggar kode etik dan disiplin aparat penegak hukum, khususnya terkait independensi, imparsialitas, serta larangan intervensi terhadap saksi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Unit PPA Polda Gorontalo belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan Eci, dugaan tekanan dan bujuk rayu, termasuk janji pembiayaan pendidikan, maupun alasan tidak ditanggapinya permohonan gelar perkara yang diajukan keluarga sejak Desember 2025.

Akun “Grtlo Karlota” Disorot, Diduga Miliki Akses Internal dan Tampilkan Rekaman dari Ruang Terbatas

Akun “Grtlo Karlota” Disorot, Diduga Miliki Akses Internal dan Tampilkan Rekaman dari Ruang Terbatas

Gorontalo,REKAM-JEJAK.ID  –  Aktivitas akun media sosial “Grtlo Karlota” terus menjadi sorotan publik. Sejumlah konten yang beredar menimbulkan pertanyaan serius terkait pengelolaan akun serta akses terhadap materi internal kepolisian yang tidak…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

Jadilah Member Media Kami Rp.0,. 🙏

X