Lettu Chk Dicky Stevan Harahap Raih Predikat Terbaik, Bukti Kokohnya Sinergi Kodam XIII/Merdeka dan Kejaksaan
Saksi Pelapor Eci Bongkar Dugaan Tekanan Penyidik PPA Polda Gorontalo dalam Kasus Muhammad Amin Ramadhan (MAR) Pasca Konfrontir
Saksi Pelapor Eci Bongkar Dugaan Tekanan Penyidik PPA Polda Gorontalo dalam Kasus Muhammad Amin Ramadhan (MAR) Pasca Konfrontir
GORONTALO, REKAM-JEJAK.ID – Dugaan penyimpangan serius dalam penanganan perkara yang menjerat Muhammad Amin Ramadhan (MAR) semakin menguat. Saksi pelapor bernama Eci secara terbuka mengungkap bahwa dirinya mengalami tekanan, bujuk rayu, hingga iming-iming tertentu, yang diduga melibatkan penyidik Unit PPA Polda Gorontalo serta penasihat hukum pelapor, khususnya setelah dilakukan konfrontir antara pelapor dan saksi. Eci menyebut, bujuk rayu tersebut tidak hanya bersifat verbal, tetapi juga disertai janji akan membiayai pendidikannya hingga kuliah.
“Saya diiming-imingi, katanya nanti kuliah saya akan dibiayai,” tegas Eci.
Eci mengungkapkan bahwa keterangan yang pernah ia sampaikan sebelumnya bukanlah keterangan yang diberikan secara bebas, melainkan lahir dalam situasi tertekan akibat pendekatan tidak patut tersebut, sehingga tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang sebenarnya.
Tekanan tersebut, kata Eci, tidak berhenti pada tahap awal pemeriksaan. Justru pada saat dilakukan konfrontir yang memperlihatkan adanya pertentangan keterangan antara saksi dan pelapor, tekanan semakin meningkat. Eci mengaku bahwa pada malam hari setelah konfrontir, dirinya dihubungi berulang kali melalui sambungan telepon, di mana penyidik terus menanyakan hal yang sama secara berulang-ulang sebagaimana saat konfrontir. Bahkan, pada keesokan harinya Eci kembali diminta datang ke Polda Gorontalo melalui panggilan telepon.
Meski demikian, Eci menegaskan bahwa dirinya menolak seluruh bentuk tekanan dan bujuk rayu tersebut. Ia memilih untuk bersikap tegas dan menyampaikan keterangan sesuai fakta yang sebenarnya, sebagaimana yang ia ketahui dan alami secara langsung.
“Saya akhirnya memilih jujur. Saya tetap pada keterangan yang benar sesuai fakta,” tegas Eci.
Keluarga Muhammad Amin Ramadhan menilai, pengakuan Eci tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa proses penyidikan dalam kasus MAR tidak berjalan secara objektif dan profesional, melainkan mengarah pada upaya pengondisian keterangan saksi, termasuk melalui tekanan psikologis dan iming-iming materi, guna menopang konstruksi perkara yang dinilai lemah.
Keluarga juga mengungkapkan bahwa permohonan gelar perkara telah diajukan secara resmi sejak 22 Desember 2025, sebagai bentuk hak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses penyidikan. Namun hingga kini, permohonan tersebut tidak pernah mendapat respons, baik berupa jawaban tertulis maupun pelaksanaan gelar perkara.
“Permohonan gelar perkara diabaikan, sementara saksi justru ditekan setelah konfrontir. Ini sangat mencederai rasa keadilan,” ujar perwakilan keluarga Amin.
Menurut keluarga, penahanan Muhammad Amin Ramadhan patut diduga bukan didasarkan pada kecukupan alat bukti, melainkan merupakan hasil rekayasa proses penyidikan, yang muncul setelah keterangan saksi dan pelapor saling bertentangan dalam konfrontir.
Rangkaian peristiwa tersebut dinilai menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran prinsip due process of law, sekaligus berpotensi melanggar kode etik dan disiplin aparat penegak hukum, khususnya terkait independensi, imparsialitas, serta larangan intervensi terhadap saksi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Unit PPA Polda Gorontalo belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan Eci, dugaan tekanan dan bujuk rayu, termasuk janji pembiayaan pendidikan, maupun alasan tidak ditanggapinya permohonan gelar perkara yang diajukan keluarga sejak Desember 2025.
Diduga Cacat Administrasi, Perpanjangan Penahanan awal Penahanan Amin di Rekayasa
Diduga Cacat Administrasi, Perpanjangan Penahanan awal Penahanan Amin di Rekayasa
KLARIFIKASI TERKAIT PERTEMUAN ORANG TUA AMIN DENGAN WAKIL GUBERNUR GORONTALO
KLARIFIKASI TERKAIT PERTEMUAN ORANG TUA AMIN DENGAN WAKIL GUBERNUR GORONTALO
PERTAMA KALI DI SULUT: POLRES TOMOHON LIMPAS KASUS PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI KE KEJAKSAAN
PERTAMA KALI DI SULUT: POLRES TOMOHON LIMPAS KASUS PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI KE KEJAKSAAN
Pengkhianatan Amanah Demokrasi: Kejari Tomohon Bekuk Dua Pejabat Bawaslu dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Tomohon, Rekam-jejak.id – Aroma pengkhianatan kembali menyeruak di tengah upaya menjaga integritas demokrasi. Dana hibah yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan pemilu di Kota Tomohon, kini tercemar oleh tindakan koruptif…
Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DAK Pendidikan
Beo, Kepulauan Talaud,Rekam-jejak.id – Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Daerah…
Polda Sulut Limpahkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM ke Kejati
Manado,Rekam,jejak.id – Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Utara resmi melimpahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara pada hari…
Pemberantasan Korupsi Butuh Aparat Hukum yang Tangguh dan Berintegritas
MANADO,Rekam-jejak.id – Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI), Pujiyono Suwandi, menekankan perlunya aparat penegak hukum yang tangguh dan berintegritas dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Pernyataan ini disampaikannya dalam Seminar…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

