Bitung,Rekam-jejak.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung resmi menerima dua unit mobil tangki dan barang bukti berupa 17.050 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi hasil lelang senilai Rp100.058.400. Barang bukti tersebut merupakan aset yang disita dari tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang telah melalui proses hukum. Uang hasil lelang tersebut akan digunakan sebagai pengganti nilai BBM yang telah disalahgunakan.Informasi yang di rangkum awak media.Minggu,(3/08/2025).
Penyerahan barang bukti dan uang hasil lelang tersebut ditandai dengan proses serah terima resmi dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Bitung kepada Kejari Bitung. Proses ini menandai babak baru dalam penanganan kasus tersebut, dimana Kejari Bitung akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan BBM subsidi. Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kami untuk melindungi hak masyarakat dan menjaga distribusi energi agar tepat sasaran,” tegas AKP Ahmad, yang sebelumnya menjabat sebagai Katim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut.
Dengan telah diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada Kejari Bitung, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Baca Juga : 👇
Respon (1)