Jakarta,Rekam-jejak.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana memblokir rekening-rekening bank yang tidak aktif atau dormant berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan nasional. Kebijakan ini telah menimbulkan kekhawatiran dan protes dari masyarakat. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai rencana PPATK dan tanggapan beberapa bank komersial.
PPATK berpendapat bahwa rekening dormant rentan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang, jual beli rekening, transaksi narkotika, dan korupsi.
Meskipun demikian, PPATK menjamin bahwa uang nasabah yang terblokir akan tetap aman dan dapat dikembalikan setelah proses verifikasi selesai. Setiap bank memiliki batasan waktu yang berbeda untuk menetapkan suatu rekening sebagai dormant, berkisar antara 3 hingga 12 bulan tanpa transaksi.
Setidaknya satu bank komersial, yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), telah memberikan tanggapan resmi. BNI menyatakan mendukung langkah PPATK dan menegaskan komitmennya untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
BNI juga menjamin keamanan dana dan data nasabah. Rekening yang dibekukan sementara hanya dapat dibuka kembali dengan persetujuan PPATK, melalui kantor cabang BNI, kantor pusat BNI, atau langsung melalui PPATK.
Kebijakan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki rekening dormant karena berbagai alasan, seperti rekening tabungan jangka panjang, rekening warisan, atau rekening yang jarang digunakan. Banyak yang memprotes kebijakan ini melalui media sosial.
Rencana PPATK untuk memblokir rekening dormant bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening bank untuk aktivitas ilegal. Meskipun demikian, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran dan protes dari masyarakat.
Bank-bank komersial, seperti BNI, telah menyatakan dukungannya terhadap langkah PPATK sambil menjamin keamanan dana nasabah.
Nasabah yang rekeningnya dibekukan perlu melakukan proses verifikasi untuk membuka blokir rekening mereka. Informasi lebih lanjut mengenai bank-bank lain yang terlibat dan detail prosedur pembukaan blokir masih perlu dikaji lebih lanjut.
Baca Juga : 👇
Respon (1)