Minahasa,Rekam-jejak.id – PT Bangun Minanga Lestari (BML) secara resmi menanggapi berbagai pemberitaan yang beredar terkait polemik Griya Sea Lestari 5. Perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, dengan fondasi legalitas yang kuat, serta senantiasa mengindahkan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan.
Grand Yustitia Wirawan, S.H., selaku kuasa hukum PT BML dari Eunoia Consultant, menyampaikan bahwa narasi yang berkembang di masyarakat mengenai status ilegal seluruh bangunan di Griya Sea Lestari 5 pasca-putusan pengadilan adalah tidak akurat dan berpotensi menimbulkan disinformasi. “Memang benar terdapat putusan pengadilan yang membatalkan izin terdahulu. Namun, hal ini tidak serta merta menjadikan bangunan-bangunan yang telah berdiri dan berizin resmi menjadi ilegal. Hak-hak warga penghuni tetap dilindungi oleh hukum,” tegas Grand pada Selasa,16 September 2025.
Ia menambahkan, penyebaran informasi yang menyatakan seluruh rumah di perumahan tersebut otomatis menjadi ilegal dapat memicu keresahan di tengah masyarakat. Menurutnya, warga Griya Sea Lestari 5 telah memperoleh hak kepemilikan melalui prosedur yang sah, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggar hukum. “Kepastian hukum bagi warga penghuni adalah prioritas. Mereka telah membeli properti secara sah dan tidak dapat diperlakukan seolah-olah tinggal di kawasan ilegal,” imbuhnya.
Menanggapi isu terkait lokasi perumahan yang disebut berada di kawasan lindung mata air, Grand dengan tegas membantah. Ia memastikan bahwa tidak ada satu pun bangunan yang didirikan di atas kawasan yang dilindungi. “Seluruh proses pembangunan telah melalui kajian teknis yang mendalam dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Klaim bahwa terdapat bangunan yang berdiri di atas kawasan lindung mata air adalah tidak benar,” paparnya.
Lebih lanjut, Grand juga mengklarifikasi isu mengenai potensi pencemaran mata air akibat limbah rumah tangga. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tenaga ahli, hingga saat ini tidak ditemukan indikasi kerusakan pada sumber mata air. “Pengelolaan limbah rumah tangga telah diatur secara komprehensif sesuai dengan arahan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa. Klaim adanya pencemaran tidak memiliki dasar yang kuat,” jelasnya.
PT BML juga menegaskan komitmennya terhadap kelestarian lingkungan. Perusahaan menyatakan bahwa perencanaan kawasan sejak awal telah mempertimbangkan aspek tata ruang, jarak aman, serta kajian teknis dari berbagai instansi terkait sebelum izin diterbitkan. “Kami senantiasa membuka diri untuk berdialog dengan masyarakat dan seluruh pihak terkait, dengan harapan pembangunan dapat berjalan harmonis dengan upaya pelestarian lingkungan. Keseimbangan antara kebutuhan hunian dan keberlanjutan lingkungan adalah prinsip utama kami,” tutur Grand.
Terkait dengan beredarnya spanduk provokatif yang menyerukan pembongkaran bangunan, Grand menilai tindakan tersebut sangat berbahaya dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa eksekusi putusan pengadilan hanya dapat dilakukan oleh aparat yang berwenang, bukan oleh kelompok masyarakat tertentu. “Ajakan untuk merobohkan rumah warga hanya akan menimbulkan keresahan dan tidak memiliki dasar hukum. Kami mengimbau aparat berwenang untuk menindak tegas segala bentuk provokasi yang merugikan warga,” tegasnya.
PT BML mengimbau seluruh warga Griya Sea Lestari 5 untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Tidak ada dasar hukum yang membenarkan pembongkaran rumah yang telah berdiri dengan izin yang sah. Warga Griya Sea Lestari 5 memiliki hak atas rasa aman dan kepastian hukum,” pungkas Grand.
Baca Juga : 👇