Manado,rekam-jejak.id – Mafia Bbm di Spbu ternyata bukan hanya 1 orang saja namun ada beberapa mafia yang selalu merampok Subsidi Pemerintah di antara-nya Dede dan Buang,nama ini yang selalu muncul ke publik,dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat pengguna Bbm Jenis Solar.Jumat,(18/07/2025).
Setelah awak media melakukan investigasi dengan informasi yang di sampaikan masyarakat,awak media mendapatkan Informasi yang akurat terkait dengan para mafia Bbm ini yang merugikan negara.
Terkait dengan aktivitas itu APH di minta bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal yang di lakukan oleh Dede dan Buang ini,karena banyak masyarakat pengguna Bbm subsidi merasa terganggu dengan kelangkaan Bbm subsidi yang di nikmati mereka,dan merugikan pengguna Bbm yang lain,karena tidak bisa mengisi bbm,dikarenakan sudah habis di sedot mereka.
Para mafia ini sudah jelas melanggar Undang-undang Sebagai Berikut :
1. Penimbunan BBM subsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55. Pelaku penimbunan BBM subsidi dapat dijerat pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Baca Juga : 👇
2. Menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dengan harga tidak subsidi melanggar hukum, khususnya Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email/Nomor Whats’app ke Redaksi:
Orzorarekamjejak@gmail.com
Whats’app : 089646389895
Terima kasih. 🇮🇩
(TIM)
Respon (1)