Bitung,Rekam-jejak.id – Kota Bitung kembali digemparkan oleh dugaan pungutan liar dalam dunia pendidikan. Kali ini, SMK Negeri 2 Bitung diduga memungut biaya dari ratusan siswa lulusannya untuk pengambilan ijazah. Dugaan ini muncul berdasarkan pengakuan dari orang tua siswa dan guru honorer yang merasa dirugikan.
Seorang orang tua siswa kelas XII mengungkapkan bahwa setiap siswa diwajibkan melunasi tunggakan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) hingga Juni 2025, ditambah biaya administrasi sebesar Rp 50.000 untuk pencetakan ijazah. Ia menjelaskan bahwa pungutan BOP sebesar Rp 100.000 per bulan telah disepakati dalam rapat orang tua siswa pada tahun 2024, namun menurutnya, Ombudsman telah melarang pungutan tersebut sejak akhir 2024.
Seorang guru honorer di SMKN 2 Bitung yang namanya enggan disebutkan membenarkan bahwa Ombudsman telah menghentikan pungutan BOP sejak akhir 2024. Ia menambahkan bahwa pungutan tersebut dikaitkan dengan pembayaran asuransi siswa dan gaji guru honorer yang tertunggak selama lebih dari enam bulan. Meski Kepala Sekolah, Meryati Taengetan, SP.d, mengklaim telah melunasi gaji guru honorer kepada Ombudsman, kenyataannya hal tersebut belum terbukti benar. Guru honorer ini juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana BOP yang telah terkumpul.
Awalnya, beberapa jurusan di SMKN 2 Bitung memungut biaya untuk membiayai kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL). Meskipun dana BOS dijanjikan akan digunakan untuk membiayai PKL, pungutan sebesar Rp 100.000 per siswa per bulan tetap diberlakukan. Guru honorer tersebut mempertanyakan kemana alokasi dana pungutan tersebut setelah dana BOS akhirnya diterima sekolah.
Informasi dari guru honorer dan Bendahara Komite Sekolah, Since Petiunaung, menyebutkan bahwa dana BOP yang dibayarkan siswa langsung disetorkan ke rekening pribadi Kepala Sekolah atau diserahkan secara tunai. Hal ini menimbulkan dugaan penyelewengan dana.
Kepala Sekolah, Meryati Taengetan, SP.d, diketahui jarang berada di kantor dan hanya hadir saat upacara, rapat, atau mengurusi dana BOS dan BOP. Kondisi ini menyulitkan pihak media untuk melakukan konfirmasi langsung.
Dugaan pungutan liar di SMKN 2 Bitung yang terkait dengan biaya pencetakan ijazah dan pengelolaan dana BOP menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan penggunaan dana sekolah. Pernyataan dari orang tua siswa dan guru honorer yang merasa dirugikan perlu mendapat perhatian dan penyelidikan dari pihak berwenang agar kebenaran terungkap dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat ditindak tegas.
Dinas Pendidikan Sulut, Cabang Dinas Minut-Bitung, Kejaksaan, serta Ombudsman diharapkan dapat mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Baca Juga : 👇
CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email/Nomor Whats’app ke Redaksi:
Orzorarekamjejak@gmail.com
Whats’app : 089646389895
Terima kasih. 🇮🇩
Respon (1)