MANADO,Rekam-jejak.id – Sebuah kejanggalan muncul dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) terkait dana hibah GMIM sebesar Rp1 miliar yang dikelola oleh Ketua Harian Panitia Pertemuan Pemuda GMIM Tahun Anggaran 2023. Publik kini menyoroti SPTJ tersebut karena tanda tangan Bendahara Panitia diduga hanya hasil scan yang diposisikan terbalik.
Dalam surat itu, terlihat jelas tanda tangan “basah” dari Ketua Panitia, Denny Mangala, dan Ketua BPMS GMIM, Pdt. Hein Arina STh. Namun, kontras dengan kedua tanda tangan tersebut, tanda tangan Bendahara Panitia, Pnt. Gerry Rengku, nyaris tak tampak dan hanya berupa goresan tinta yang kabur.
Sumber resmi dari redaksi yang memberikan informasi ini menduga bahwa aliran dana tersebut kemungkinan tidak diketahui oleh Bendahara Panitia, Pnt. Gerry Rengku. “Tanda tangan pengesahan itu terkesan hanya scanning seadanya,” ungkapnya.
Redaksi telah berupaya mengonfirmasi dugaan tanda tangan “abunawas” ini kepada Gerry Rengku. Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Gerry Rengku belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, pada Kamis, 7 Agustus 2025, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut telah melimpahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulut. Kelima tersangka tersebut kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Klas IIA Manado di Malendeng.
Para tersangka, yang mengenakan baju tahanan oranye, adalah Kepala Badan Keuangan Sulut Jeffry R Korengkeng (JRK), Kepala Biro Kesra Sulut Fereydy Kaligis (FK), Ketua BPMS GMIM Hein Arina (HA), Sekretaris Daerah Sulawesi Utara Steve Kepel (SK), dan Asisten III Setda Sulut Asiano Gammy Kawatu (AGK). Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Sinode GMIM tahun anggaran 2020-2023, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp8,9 miliar.
Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, pengacara Febry Deandra Triharyadi, S.H., bersama sejumlah praktisi hukum lainnya, menyatakan keheranannya atas status Dr. Denny Mangala dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) ini. Mereka mempertanyakan mengapa lima pejabat dan mantan ASN Pemprov Sulut yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Febry menjelaskan bahwa penyidik Polda Sulut telah memeriksa Denny Mangala pada April 2025 terkait surat pernyataan tanggung jawab atas aliran dana hibah Rp1 miliar untuk kegiatan pemuda GMIM yang pernah ia terima dan tandatangani. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Sinode Pdt. Dr. Hein Arina dan Ketua Harian Kegiatan Pemuda Dr. Denny Mangala.
“Jadi, ini bukan sekadar angka yang tercantum dalam surat. Denny Mangala bertanggung jawab atas uang itu. Itu berarti dia sebagai penerima dana. Surat itu juga sudah disita penyidik Polda Sulut,” tegas Febry.
Lebih lanjut, Febry menyatakan bahwa saat pemeriksaan Denny Mangala oleh penyidik, banyak pihak telah memperkirakan akan ada penambahan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah GMIM ini. “Anehnya, sosok yang memiliki rekam jejak keterlibatan dalam aliran dana justru lolos,” komentarnya.
Menurut Febry, kliennya, Steve Kepel, bahkan terkejut dengan surat pernyataan tanggung jawab yang dipegang oleh Denny Mangala. “Klien saya, Pak Steve Kepel, juga kaget dengan surat pernyataan itu. Tapi, mengapa orang yang bertanggung jawab tidak tersentuh hukum? Aneh, bukan?” pungkas Febry.
Baca Juga : 👇
Respon (1)