Polemik Bajaj di Manado: Polda Sulut Tegaskan Operasional Ilegal, Pemda Diduga Lemah dalam Pengawasan - rekam-jejak.id

Polemik Bajaj di Manado: Polda Sulut Tegaskan Operasional Ilegal, Pemda Diduga Lemah dalam Pengawasan

IMG 20250717 WA0004
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan,

Sulawesi Utara,RekamJejak.id Polemik kehadiran bajaj sebagai moda transportasi umum di Kota Manado terus memicu kontroversi.

Tak sekadar menyentuh persoalan estetika kota dan persaingan moda transportasi lain, persoalan ini kini merambah aspek legalitas dan keselamatan masyarakat pengguna jalan.

Terbaru, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara angkat bicara dan secara tegas menyatakan bahwa operasional bajaj di Manado saat ini tidak sah alias ilegal karena belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

“Mereka belum memiliki izin operasional yang sah dari pemerintah daerah. Maka, segala aktivitas pengangkutan penumpang dan pemungutan biaya dianggap ilegal. Selama regulasi belum keluar, mereka tidak diperkenankan beroperasi,” tegas Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, dalam keterangan resmi di Mapolda Sulut, Rabu (16/7/2025).

Senada dengan itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sulut, Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong, menyatakan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat mengenai bajaj yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

“Kami akan bertindak tegas jika menemukan kendaraan bajaj beroperasi di jalan tanpa izin. Ini adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas,” ujar Kombes Indra.

Isu ini semakin panas setelah muncul tudingan bahwa aparat kepolisian diduga “membackup” operasional bajaj di Manado. Namun, tuduhan itu dibantah keras oleh Polda Sulut.

“Tidak ada istilah polisi membackup bajaj. Kami baru menerima surat dari pihak tertentu terkait pengajuan izin, namun belum ditindaklanjuti karena kewenangan penuh ada di tangan Pemda,” tambah Indra. Ia juga menegaskan bahwa Polri tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin operasional angkutan umum.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, operasional angkutan umum wajib memenuhi syarat teknis, laik jalan, serta izin penyelenggaraan dari pemerintah daerah.

Pasal 138 Ayat (1) menyebutkan bahwa “Angkutan umum hanya dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan teknis, laik jalan, dan memiliki izin penyelenggaraan dari Pemerintah Daerah.”

Pasal 173 menetapkan sanksi pidana atau denda administratif bagi pihak yang menyelenggarakan angkutan umum tanpa izin.

Tak hanya itu, kendaraan angkutan umum juga harus memenuhi standar keselamatan, seperti sabuk pengaman, perlengkapan darurat, sistem rem yang layak, hingga perlindungan asuransi bagi penumpang. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah bajaj yang saat ini beroperasi secara diam-diam di Manado telah memenuhi seluruh persyaratan tersebut?

Sorotan kini diarahkan ke Pemerintah Kota Manado dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Pasalnya, belum ada kejelasan regulasi terkait keberadaan bajaj di wilayah ini. Bahkan, muncul dugaan bahwa bajaj merupakan bagian dari proyek uji coba sebuah koperasi transportasi yang mengklaim telah mengajukan izin ke Dinas Perhubungan. Namun, hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari dinas terkait.

“Siapa yang memasukkan bajaj ke Manado? Apakah ini hasil intervensi investor swasta? Ataukah Pemda tengah membuka jalur transportasi alternatif tanpa kajian menyeluruh?” menjadi pertanyaan publik yang belum terjawab.

Di sisi lain, kehadiran bajaj menuai protes keras dari sopir mikrolet dan ojek online. Mereka merasa dirugikan karena bajaj yang belum berizin dapat mengambil penumpang dengan tarif murah.

“Kami bayar pajak, punya trayek, dan ikut aturan. Tapi kenapa bajaj yang belum jelas statusnya malah bisa beroperasi? Kami sangat dirugikan,” kata Ronny, sopir mikrolet jalur Paal 2 – Malalayang.

Serikat sopir mikrolet bahkan mengancam akan melakukan unjuk rasa jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan keberadaan bajaj.

Polda Sulut mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan bajaj sampai ada kejelasan hukum dari pemerintah. “Kami minta masyarakat tidak menggunakan transportasi yang belum legal. Ini soal keselamatan dan kepatuhan hukum, bukan sekadar kenyamanan atau tarif murah,” tegas Kombes Indra.

Fenomena bajaj di Manado menunjukkan lemahnya regulasi dan pengawasan transportasi publik. Aparat penegak hukum sudah bersikap tegas, namun tanpa keberanian dan kejelasan sikap dari Pemda, konflik sosial, kecelakaan, dan ketimpangan ekonomi antar moda transportasi bisa saja terjadi.

Transportasi publik adalah produk kebijakan yang harus mengutamakan legalitas, keamanan, dan keadilan. Jika bajaj ingin menjadi bagian dari sistem transportasi Manado, seluruh prosesnya harus melalui kajian menyeluruh dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : 👇

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *