BOLMONG, REKAM-JEKAK.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow telah menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Totabuan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Dalam operasi yang dilakukan pada 3 Juli 2025, aparat mengamankan satu unit ekskavator jenis Kobelco SK 200 beserta seorang terduga pelaku berinisial HP.Sabtu,24 Januari 2026.
Melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M.S Mentu, S.I.P, Kapolres Bolmong AKBP Lido R. Antoro, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa Tim Reserse Mobile (Resmob) menemukan alat berat sedang beroperasi di area tambang ilegal di sungai desa tersebut. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bolmong untuk proses hukum.
IPTU Marni menambahkan bahwa kasus telah memasuki tahap dua dan segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, dengan barang bukti akan diserahkan sesuai ketentuan hukum.
Polres Bolmong menegaskan komitmennya untuk terus menindak PETI, baik di Desa Totabuan maupun wilayah sekitarnya, sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem sungai.





































































































