MINAHASA UTARA, Rekam-Jejak.id — Tim Unit Respon Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Utara bergerak sigap mengungkap kasus penganiayaan dengan senapan angin di Desa Watutumou III, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Peristiwa terjadi pada Jumat,(11/09/2026).pukul 03.25 WITA.
Hanya dalam waktu singkat setelah laporan diterima, Tim URC berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lima orang yang diduga terlibat. Mereka berinisial MT (16), SS (17), AJB (17), MB (21), dan SYM (23). Kelimanya diamankan satu per satu di kediaman masing-masing pada hari yang sama.
Peristiwa bermula ketika korban bersama rekannya diduga diikuti oleh sekelompok orang. Situasi memanas hingga salah satu dari kelompok tersebut melepaskan tembakan menggunakan senapan angin. Akibatnya, korban mengalami luka tembak di bagian punggung sebelah kiri.
Berdasarkan laporan nomor:
LP/B/672/IX/2026/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA
Penindakan dipimpin langsung oleh IPDA Jonathan Marpaung, S.Tr.I.K. bersama IPDA Kelvin Situmorang, S.Kom. Tim melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan keterangan, serta penelusuran intensif hingga identitas pelaku terungkap. Penangkapan dilakukan bergilir di kediaman masing-masing tersangka, tak lama setelah peristiwa terjadi.
Barang bukti yang diamankan:
– 1 unit senapan angin
– Sejumlah peluru senapan angin
– 2 unit sepeda motor
Seluruh barang bukti dan tersangka kini berada di Polres Minahasa Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk menentukan siapa yang melepaskan tembakan serta keterlibatan pihak lainnya.
“Kami akan memeriksa secara menyeluruh, mendalami setiap keterangan, melengkapi administrasi penyidikan, dan menetapkan konstruksi hukum berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Pengungkapan cepat ini ditegaskan sebagai bukti komitmen Polres Minahasa Utara menindak tegas setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.






































































































