Pohuwato, Rekam-Jejak.Id — Upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang hendak dialihkan ke kegiatan ilegal kembali dipatahkan gabungan personel Polres Pohuwato dan Satuan Brimob Polda Gorontalo. Penindakan tegas berlangsung dini hari, Senin (10/8/2026), sekitar pukul 03.00 WITA, tepat di ruas Jalan Gunung Pani, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.Selasa(11/08/2026)
Kejadian bermula ketika petugas Brimob mencurigai satu unit mobil pikap yang melaju kencang di lokasi tersebut. Saat hendak diperiksa, pengemudi justru meninggalkan kendaraan beserta muatannya lalu melarikan diri. Tim pengamanan yang tiba segera mengamankan mobil dan memeriksa muatan yang ternyata berisi solar bersubsidi dalam jumlah besar.
Tak berhenti pada satu kendaraan, petugas memperluas pemeriksaan di sekitar lokasi. Hasilnya, empat unit mobil pikap lainnya yang juga mengangkut solar subsidi secara mencurigakan berhasil diidentifikasi dan diamankan. Secara keseluruhan, kelima kendaraan itu membawa sekitar 7.000 liter solar bersubsidi yang dikemas dalam jerigen berkapacity 35 liter.
Penanganan barang bukti dibagi sesuai status kendaraan: empat unit beserta muatan sekitar 4.200 liter dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya. Sementara satu unit yang diduga milik oknum anggota TNI beserta muatan sekitar 2.800 liter diserahkan kepada Unit Intelijen Korem 133/Nani Wartabone guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly H. Turangan, S.H., menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran. “Segala bentuk pelanggaran terhadap pengelolaan BBM bersubsidi akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan awal, BBM tersebut diduga akan dikirim dan digunakan untuk menopang operasional Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Buntulia. Polisi menegaskan akan terus memburu pelaku jaringan penyalahgunaan BBM dan memutus jalur pasokan bahan bakar yang mengarah ke kegiatan ilegal.






































































































