POLDA GORONTALO UNGKAP MANTRI BRI POHUWATO GELAPKAN RP1,02 MILIAR MILIK 25 NASABAH

Screenshot 20260917 145308 ChatGPT

GORONTALO, Rekam-Jejak.id — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menyeret seorang mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Randangan, Kabupaten Pohuwato, kini memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato. Berkas perkara tersangka berinisial DS dinyatakan lengkap dan siap dilanjutkan ke proses persidangan, Kamis (17/9/2026).

Kasus ini terbongkar pada Jumat, 22 Mei 2026, ketika seorang nasabah mendatangi kantor BRI Unit Randangan untuk menarik uang sebesar Rp148 juta. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata saldo rekening tersebut kosong — padahal nasabah tersebut mengaku telah menyetorkan uangnya kepada DS selaku petugas bank.

Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Gorontalo kemudian mengungkap dua modus yang diduga dilakukan tersangka:

Pertama, DS menarik dana dari rekening nasabah tanpa izin pemiliknya.
Kedua, DS menerima uang setoran angsuran dan pelunasan kredit dari nasabah, namun tidak memasukkannya ke sistem bank. Sebagai gantinya, ia memberikan bukti setoran palsu yang seolah-olah sah, sehingga nasabah percaya uangnya sudah aman di rekening.

Hingga saat ini, tercatat 25 nasabah menjadi korban. Total kerugian yang berhasil dihimpun mencapai Rp1.029.490.908 (lebih dari Rp1,02 miliar). Nilai yang disetorkan beragam, mulai dari Rp9 juta, Rp21 juta, Rp43 juta, hingga yang terbesar mencapai Rp130 juta per nasabah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menyatakan penyidik telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap:

“Tersangka atas nama DS akan segera menjalani proses berikutnya yang dilimpahkan kepada kejaksaan untuk dilanjutkan ke persidangan,” ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan daftar korban belum tentu final. Hotline masih dibuka bagi nasabah yang merasa pernah menyerahkan uang kepada DS namun belum tercatat sebagai korban, atau menemukan kejanggalan pada saldo rekeningnya.

Perbuatan tersangka diduga melanggar beberapa ketentuan sekaligus:

– Pasal 492 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Penipuan dengan tipu muslihat, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun

– Pasal 391 KUHP Baru — Pemalsuan surat/dokumen (struk setoran palsu), ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda hingga Rp2 miliar

– Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK) — Tindak pidana perbankan, pencatatan palsu dan penggelapan dana nasabah

Kasus ini menjadi pengingat penting:
– Selalu pastikan setoran dicatat langsung ke sistem bank dan tercetak struk resmi

– Jangan menitipkan uang kepada perorangan, meskipun petugas bank

– Segera cek saldo secara berkala melalui mesin ATM, BRImo, atau buku tabungan

– Jika menemukan kejanggalan, segera lapor ke pihak berwenang

Hingga kini tersangka masih ditahan di Rutan Polda Gorontalo. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh lembaga keuangan untuk memperketat pengawasan internal, serta membuktikan bahwa tidak ada pelaku kejahatan yang dapat berlindung selamanya di balik seragam institusi.

Foto / Gambar : Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manado Jemmy James Jermas, S.Pd
Kepala Sekolah SMAN 1 Manado : Jemmy James Jermas, S.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadilah Member Media Kami Rp.0,. 🙏

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!