Desa Tateli 3 Krisis Air Bersih:Debit Air Menurun di Bak Sentral, Pembagian Tidak Merata — Solusi Konkret Belum Ada

IMG 20260905 WA0014

Minahasa, Rekam-Jejak.id — Musim panas yang berkepanjangan kini berdampak nyata di Desa Tateli 3, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa. Krisis kekeringan air bersih tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan dirasakan di beberapa titik dan lingkungan di seluruh wilayah Desa Tateli 3. Debit air di Bak Sentral penampungan mengalami penurunan drastis, sehingga pasokan air bersih ke rumah-rumah warga tidak lagi tersalurkan secara merata. Banyak titik di desa kini sama sekali tidak mendapatkan aliran air, memaksa warga mencari sumber air ke tempat yang jauh. Warga mengeluhkan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, mulai dari memasak, mencuci, hingga mandi. Kondisi ini telah berlangsung dan semakin dirasakan masyarakat selama sebulan sebelum berita ini ditayangkan.Sabtu(29/08/2026)

Saat dikonfirmasi awak media, Hukum Tua Desa Tateli 3, Stenly Gumalang, menyampaikan hasil pengecekan di lapangan sekaligus membenarkan dampak yang meluas:

“Pemantauan di bak sumber dilakukan pada hari Sabtu, bersama masyarakat dan warga Helsa. Penyebabnya murni faktor alam — musim kemarau yang panjang. Saya tegaskan, beberapa titik di Desa Tateli 3 yang mengalami hal ini. Untuk sementara, belum ada solusi dari Bapak Esrom T. atau yang dikenal sebagai Om Anjang.”ujar Hukum Tua.

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan aspirasi sekaligus usulan solusi darurat:

“Kami memaklumi jika krisis air ini disebabkan oleh alam. Namun, seluruh urusan air bersih adalah tanggung jawab Desa, Maka seharusnya ada langkah cepat: Bak Sentral secepatnya bisa dipindahkan ke sumber mata air yang juga menjadi jalur air untuk lokasi wisata Kolam Bali. Jika perlu, hentikan sementara aktivitas wisata tersebut dan utamakan kebutuhan warga. Itu keputusan yang bijak demi kepentingan umum, apalagi krisis ini dirasakan di banyak titik di desa Teteli,Pemerintah Desa harus mendahului Kepentingan warga Desa Tateli 3.”pungkas warga (C).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, penyediaan layanan dasar air bersih menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Desa. Langkah-langkah yang dapat segera dilakukan antara lain:

– Mengoptimalkan anggaran Dana Desa untuk perbaikan fasilitas atau mencari sumber air alternatif

– Membentuk Peraturan Desa (Perdes) untuk mengatur sistem giliran distribusi air ke seluruh titik yang terdampak dan menetapkan sanksi tegas bagi yang merusak fasilitas

– Lembaga pengelola air desa (KPSPAMS/BP-SPAMS, BUMDes, HIPPAM) wajib mengatur pembagian air secara adil, mendeteksi kebocoran, dan mengelola iuran secara transparan

Karena penurunan debit bersifat alamiah dan dirasakan di banyak titik desa, masalah ini berpotensi masuk skala bencana daerah. Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas PUPR dan PDAM diminta segera turun tangan. Bantuan darurat yang dibutuhkan antara lain pengiriman mobil tangki air bersih ke berbagai titik yang terdampak serta dukungan infrastruktur yang lebih masif.

Warga juga berharap Pemerintah Desa mempertimbangkan usulan pengalihan sementara sumber air dari lokasi wisata untuk mendahulukan kebutuhan dasar masyarakat. Di sisi lain, seluruh warga diimbau untuk menghemat air, bergotong royong memeriksa jalur pipa di berbagai titik, dan tertib dalam pembayaran iuran pengelolaan fasilitas bersama.

Foto / Gambar : Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manado Jemmy James Jermas, S.Pd
Kepala Sekolah SMAN 1 Manado : Jemmy James Jermas, S.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadilah Member Media Kami Rp.0,. 🙏

X
error: Content is protected !!