KOTAMOBAGU,REKAM-JEJAK.ID – Sebuah operasi gabungan antara Kepolisian Resor Kota Kotamobagu bersama Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin di kawasan Pegunungan Omomali, Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan. Lokasi tersebut secara administratif masuk dalam wilayah hutan lindung kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.
Operasi pengamanan itu dilaksanakan pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kota Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi.
Dihubungi awak media di sela-sela kegiatan pada Sabtu, 6 Juni 2026, Iptu Ahmad Waafi menegaskan bahwa kehadiran pihak kepolisian dalam operasi tersebut murni sebagai pendamping.
“Kami dari kepolisian hanya mendampingi, karena ini merupakan operasi utama dari pihak kehutanan. Warga yang ditemukan masih beraktivitas di kawasan hutan lindung. Seluruh proses pemberkasan hingga penyidikan akan ditangani oleh Penegakan Hukum Kehutanan, bukan di lingkungan Polres,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan informasi yang diperoleh dari pihak Balai TNBNW, bahwa upaya penertiban sebenarnya sudah dimulai sejak tahun lalu. Pendekatan secara persuasif hingga pembersihan lokasi telah dilakukan, namun hingga saat ini masih ditemukan warga yang kembali beraktivitas di lokasi terlarang tersebut.
“Sudah ada upaya pendekatan dan pembersihan sejak tahun lalu, namun sayangnya hingga tahun ini kegiatan itu masih terus berlangsung di kawasan lindung,” tambahnya.
Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antarinstansi untuk menjaga kelestarian kawasan hutan lindung sekaligus menindak tegas segala bentuk aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perundang‑undangan yang berlaku.




































































































