MINAHASA, Rekam‑Jejak.id – Muncul dugaan serius yang mengarah langsung kepada Kepala Kepolisian Resor Minahasa, AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K. . Di bawah kepemimpinannya, aktivitas jaringan yang diketuai Billy berjalan leluasa mengatur penimbunan hingga jalur gelap BBM bersubsidi.
Berdasarkan penelusuran, AKBP Stevent J.R. Simbar diduga membiarkan seluruh rangkaian kejahatan berlangsung tanpa tindakan penertiban nyata. Hal ini membuat kelompok yang dikenal sebagai Mafia Billy bergerak bebas menguasai pasokan yang seharusnya ditujukan bagi masyarakat luas.
Kelancaran operasi gelap ini diduga terjadi karena kurangnya pengawasan, penutupan mata, maupun pembiaran dari pimpinan tertinggi di wilayah hukum tersebut.
Tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan hukum:
– Pasal 419 KUHP Baru: Penyalahgunaan wewenang — ancaman hingga 4 tahun penjara
- Pasal 420 KUHP Baru: Kolusi dan kerja sama melawan hukum — ancaman hingga 5 tahun penjara
- Pasal 422 KUHP Baru: Melindungi atau membiarkan kejahatan terjadi — ancaman hingga 6 tahun penjara
- UU No. 22 Tahun 2001 jo UU No. 6 Tahun 2023: Penyelewengan bahan bakar — ancaman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar
- UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001: Jika terbukti ada penerimaan keuntungan — ancaman hingga 20 tahun penjara
Kondisi ini sangat merugikan keuangan negara, mencabut hak masyarakat penerima, serta merusak kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
Masyarakat dan pengamat mendesak:
– Polda Sulawesi Utara segera selidiki dugaan peran dan pembiaran oleh AKBP Stevent J.R. Simbar
– Bongkar dan tangkap seluruh jaringan di bawah pimpinan Billy
– Telusuri alur perlindungan yang memungkinkan operasi berjalan aman
– Penindakan tanpa pandang bulu; jika terbukti bersalah, segera diproses dan diberhentikan
Hingga berita ini dibuat, AKBP Stevent J.R. Simbar maupun Billy belum memberikan keterangan resmi.
Kasus ini menegaskan sorotan utama tertuju pada pembiaran di tingkat pimpinan. Mafia Billy dapat berkuasa karena diduga dibiarkan bergerak bebas. Penegakan hukum harus menyeluruh: mulai dari pelaku utama hingga pihak yang berkewajiban menindak namun justru memberi ruang kejahatan berlanjut.






































































































