TOMOHON, REKAM-JEJAK.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon kembali menindak tegas pelanggaran hukum di bidang pertambangan. Kali ini, pihak kepolisian resmi menahan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penambangan tanpa izin yang terjadi di wilayah Perkebunan Thatiti, Sabtu (18/04/2026).
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Royke R. Y. Mantiri, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Senin (20/4/2026), membenarkan penindakan tersebut.
Berdasarkan laporan resmi yang diterima, penahanan ini dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum yang kuat, mulai dari Laporan Polisi Nomor: LP / A / 4 / IV / 2026 / SPKT / POLRES TOMOHON, Surat Perintah Penyidikan, hingga Surat Ketetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan pada tanggal 17 dan 18 April 2026.
Para tersangka yang kini diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tomohon untuk masa penahanan selama 20 hari (terhitung mulai 18 April 2026 s.d 7 Mei 2026) adalah:
1. I.P (40 Tahun), Pekerjaan Swasta, beralamat di Desa Teling Jaga IV, Kec. Tombariri, Kab. Minahasa.
2. A.A (39 Tahun), Pekerjaan Sopir, beralamat di Desa Piloliang Dusun I, Kec. Tilamuta, Kab. Boalemo.
3. D.F.M.S (48 Tahun), Pekerjaan Mekanik, beralamat di Kel. Talikuran Lingk. II, Kec. Tomohon Kawangkoan Utara, Kab. Minahasa.
Ketiga tersangka ini diserahkan oleh tim penyidik Satreskrim kepada anggota Satuan Tahanan (Sat Tahti) untuk menjalani masa penahanan guna kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. Proses penyerahan tersangka dilaporkan berjalan dengan aman dan tertib.
Mereka kini dijerat dengan pasal tindak pidana khusus mengenai setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, yang mengancam dengan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Tomohon melalui tim penyidik memastikan akan memproses kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan menjaga kekayaan alam daerah dari eksploitasi ilegal.
Penahanan tiga orang tersangka dalam kasus penambangan tanpa izin di Perkebunan Thatiti ini menunjukkan keseriusan Polres Tomohon dalam memberantas praktik ilegal yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara. Dengan berbekal bukti administrasi dan surat perintah yang lengkap serta sah secara hukum, proses penyidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi yang dilakukan, sehingga dapat memberikan efek jera dan kepastian hukum bagi masyarakat.
































































































