MANADO,REKAM-JEJAK.ID – Organisasi Masyarakat Adat Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI) mengumumkan rencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di halaman depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara. Langkah ini diambil sebagai bentuk desakan keras agar pihak Kejati memberikan penjelasan terbuka terkait pertemuan yang berlangsung antara Tony Supit dengan pimpinan Kejati Sulut, yang terjadi di tengah berjalannya penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Jumat, 9 Mei 2026.
Ketua BNUI, Stenly Sendow, SH menegaskan bahwa aksi ini merupakan wujud dukungan nyata terhadap pemberantasan korupsi di wilayah Sulawesi Utara, namun dengan syarat mutlak bahwa seluruh proses hukum harus berjalan secara independen, bersih, dan bebas dari campur tangan kepentingan pihak mana pun.
“Langkah ini kami lakukan sebagai wujud dukungan agar penanganan kasus korupsi di Sulawesi Utara benar-benar berjalan mandiri, transparan, dan tidak terintervensi oleh kepentingan kelompok atau pihak tertentu. Kami ingin memastikan hukum berjalan di jalur yang benar, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik,” tegas Stenly.
Ditinjau dari aspek hukum, pihak BNUI menilai langkah penahanan yang dilakukan saat ini seharusnya dapat ditangguhkan terlebih dahulu. Hal ini mengacu pada prinsip hukum bahwa seseorang dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta belum ditemukannya bukti otentik yang kuat dan sah yang dapat membuktikan secara meyakinkan kesalahan yang didakwakan kepada Bupati Sitaro.
Penahanan yang dilakukan saat ini pun dinilai telah menimbulkan persepsi luas di kalangan masyarakat, khususnya warga Sitaro. Hal ini terbukti dari respon emosional warga yang menunjukkan rasa empati serta kepercayaan terhadap kinerja dan dedikasi Bupati selama menjabat, yang ditandai dengan aksi pemasangan lilin secara serentak di kawasan Pelabuhan Sitaro sebagai bentuk dukungan moral.
Menurut Stenly, langkah-langkah kerja yang diambil pihak kejaksaan belakangan ini justru memunculkan beragam polemik dan tanda tanya di masyarakat. Salah satu hal yang paling disorot dan menimbulkan keraguan adalah pertemuan yang diadakan dengan sejumlah tokoh, termasuk Tony Supit yang diketahui merupakan lawan politik Bupati Sitaro pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 lalu. Hingga kini, isi pembahasan dan tujuan pertemuan tersebut belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Ketidakjelasan informasi inilah yang membuat berbagai spekulasi dan isu liar berkembang di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami menuntut pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk segera memberikan penjelasan resmi, rinci, dan terbuka mengenai apa saja yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Penjelasan ini sangat dibutuhkan, terlebih lagi di saat yang bersamaan sedang ada proses hukum dan penahanan terhadap Bupati Sitaro yang menjadi sorotan publik,” ujar Stenly dengan nada tegas.
BNUI menegaskan, aksi besar-besaran ini akan dilakukan jika hingga batas waktu yang ditentukan belum ada kejelasan resmi. Masyarakat berhak mengetahui proses hukum yang berjalan, agar kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga dan tidak dinodai oleh dugaan adanya rekayasa atau kepentingan politik di balik penegakan hukum.
Secara keseluruhan, langkah BNUI menggelar aksi besar ini menjadi sinyal keras bahwa publik tidak akan tinggal diam jika penegakan hukum dianggap tidak transparan. Pertemuan antara Tony Supit dan pimpinan Kejati Sulut serta dasar penahanan Bupati Sitaro menjadi dua hal utama yang harus segera dijelaskan. Tanpa keterangan terbuka, polemik akan terus membesar, kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan akan menurun, dan citra penegakan hukum yang bersih serta adil di Sulawesi Utara sulit untuk diwujudkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terkait rencana aksi maupun pertanyaan yang disampaikan oleh Ormas Adat BNUI tersebut.


































































































