MINAHASA,REKAM-JEJAK.ID– Kebijakan terkait syarat pemilih dalam Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Kabupaten Minahasa menuai kontroversi. Sejumlah warga menilai aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dinilai kurang bijaksana dan merugikan masyarakat.
Sorotan utama tertuju pada ketentuan yang mewajibkan warga pendatang atau warga pindahan dari kota/kabupaten lain harus menunggu masa kediaman minimal 6 bulan sejak surat pindah diterbitkan, baru berhak menggunakan hak pilihnya.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya secara lengkap, inisial JK, mengaku kecewa dengan aturan tersebut. Baginya, syarat waktu 6 bulan ini sangat tidak adil, terutama bagi mereka yang secara fisik sudah lama bermukim namun terlambat urus administrasi kependudukan.
“Saya sudah puluhan tahun tinggal di sini, tinggal bersama orang tua dan berdomisili tetap di desa ini. Tapi karena keterlambatan mengurus surat pindah, saya tidak bisa ikut mencoblos. Padahal surat keterangan pindah saya baru diterbitkan beberapa minggu lalu,” keluh JK kepada awak media, Senin (14/4/2026).
Warga merasa aturan ini memaksakan syarat administratif yang memisahkan mereka dari hak demokrasi, padahal secara kenyataan mereka adalah bagian dari masyarakat desa tersebut.
Yang membuat warga semakin bertanya-tanya adalah adanya inkonsistensi aturan. Jika dilihat dari sisi pencalonan, warga dari luar daerah diperbolehkan untuk mendaftar dan menjadi Calon Hukum Tua. Namun di sisi lain, warga yang sudah lama tinggal di sana justru dicabut hak pilihnya hanya karena administrasi kependudukan belum genap 6 bulan.
“Ini kan aneh. Kalau warga luar saja bisa mencalonkan diri jadi Hukum Tua, kenapa kami yang sudah puluhan tahun tinggal di sini, hanya karena terlambat mengurus pindah, kami tidak diperbolehkan memilih?” tanyanya dengan nada keberatan.
Menurutnya, seharusnya yang menjadi tolok ukur adalah keterikatan sosial dan tempat tinggal sebenarnya, bukan semata-mata tanggal pada selembar kertas administrasi yang mungkin prosesnya berbelit.
Kasus ini menjadi sorotan publik apakah aturan yang berlaku saat ini benar-benar berpihak pada rakyat atau justru mempersulit demokrasi di tingkat desa. Warga berharap ada kebijakan yang lebih berpihak pada kondisi riil di lapangan, sehingga hak suara mereka tidak hilang begitu saja karena masalah teknis administrasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PMD maupun Pemkab Minahasa terkait kritik dan keluhan yang disampaikan oleh warga tersebut.
































































































