SITARO,REKAM-JEJAK.ID — Penemuan sebuah perahu motor berisi muatan mencurigakan sekaligus jasad seorang pria di pesisir Kampung Balirangen Lindongan III, Kecamatan Siau Timur Selatan, Kabupaten Kepulauan Sitaro, pada Selasa dini hari (19/5/2026) menjadi perhatian publik. Korban diketahui bernama Junior Kristianus Darui (64), warga Kampung Bebu, Kecamatan Tamako, Kepulauan Sangihe. Di dalam perahu tersebut, aparat juga menemukan puluhan karung yang diduga kuat berisi bahan kimia jenis sianida, namun penjelasan resmi dari kepolisian kini meluruskan berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, awalnya perjalanan ini bermula dari sebuah tawaran pekerjaan mengangkut barang yang disebut sebagai pakan ternak dengan imbalan yang cukup besar. Rute perjalanan yang ditempuh ternyata cukup jauh, hingga melintasi batas wilayah kedaulatan ke arah Kota General Santos, Filipina, sebelum akhirnya kembali masuk ke perairan wilayah Sitaro. Temuan barang berbahaya ini pun kemudian menjadi fokus utama penanganan aparat.
Namun, untuk meluruskan segala informasi yang simpang siur, awak media menjalin komunikasi melalui sambungan telepon dengan Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi, S.E.
Dalam pernyataannya, ia memberikan penjelasan gamblang dan resmi terkait dua hal penting dalam kasus ini: penyebab kematian korban dan langkah hukum selanjutnya terkait barang bukti yang diamankan.
Menurut penegasan AKBP Iwan Permadi, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keterangan saksi, serta informasi yang disampaikan langsung oleh keluarga korban, dipastikan bahwa kematian Junior Kristianus Darui murni disebabkan penyakit yang dideritanya. Dari keterangan keluarga, korban diketahui memiliki riwayat penyakit bawaan darah tinggi (hipertensi) dan rutin mengonsumsi obat Amlodipin untuk menjaga kondisinya.
Kapolres menegaskan dengan tegas bahwa sama sekali tidak ada keterlibatan zat berbahaya, racun, maupun bahan kimia yang ditemukan di perahu tersebut sebagai penyebab meninggalnya korban. Ditambahkan Kapolres, pihak keluarga korban pun telah menolak atau tidak mengizinkan jenazah korban untuk diautopsi, mengingat penyebab kematian sudah sangat jelas dikarenakan faktor penyakit yang dideritanya. Penjelasan ini sekaligus menutup segala spekulasi yang sebelumnya mengaitkan kematian warga tersebut dengan muatan berbahaya yang dibawa di perahu yang sama.
“Pihak kami akan terus melakukan pengembangan penyelidikan secara mendalam dan menyeluruh terkait asal-usul barang dan jaringan yang membawanya. Namun untuk langkah penanganan lebih lanjut, kasus ini kami limpahkan dan serahkan sepenuhnya ke Tim Satuan Khusus (Satgasus) Penyelundupan Polda Sulawesi Utara untuk diproses lebih lanjut. Hal ini kami lakukan mengingat kasus ini adalah perintah langsung dari Bapak Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, agar setiap dugaan penyelundupan dan kejahatan lintas batas ditindak tegas hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres dalam pernyataannya.
Lebih lanjut dijelaskan, barang yang diduga sebagai bahan kimia berbahaya atau sianida itu merupakan objek pidana tersendiri yang akan ditelusuri asal-usul, kepemilikan, dan tujuannya dibawa masuk ke wilayah Indonesia. Mengingat zat ini masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang pengaturannya sangat ketat menurut undang-undang, penanganan khusus dari tim satuan khusus penyelundupan diperlukan agar pengungkapan jaringan dapat dilakukan secara tuntas.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, narasi kasus pun menjadi jelas: kematian korban adalah peristiwa alamiah akibat penyakit bawaan darah tinggi yang dideritanya dan dikukuhkan dengan keputusan keluarga yang tidak mengizinkan autopsi, sementara penemuan bahan kimia ilegal menjadi fokus utama penegakan hukum yang kini berada di bawah kendali Tim Satgasus Penyelundupan Polda Sulut, guna memastikan keamanan dan kedaulatan wilayah perairan tetap terjaga dari ancaman barang terlarang.



































































































