Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Berpotensi Kehilangan Pendukung Akibat Aturan Syarat 6 Bulan Pilhut

Screenshot 20260415 195957 Chrome
Gambar Ilustrasi

MINAHASA, REKAM-JEJAK.ID – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait syarat pemilih dalam Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) berpotensi menjadi bumerang yang sangat fatal. Aturan yang mewajibkan masa kediaman minimal 6 bulan sejak surat pindah diterbitkan dikhawatirkan membuat elektabilitas dan basis dukungan pimpinan daerah berkurang drastis di masa mendatang.

Banyak warga yang kini sangat menyesali dan merasa kecewa berat atas lahirnya peraturan ini. Mereka merasa hak demokrasinya dicabut secara tidak adil, padahal secara fisik dan sosial mereka sudah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat setempat.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran kuat bahwa rasa kecewa dan penyesalan mendalam tersebut akan terbawa hingga ke kontestasi politik tingkat kabupaten, khususnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nanti.

Salah satu warga dengan inisial JK mengaku sangat menyesal dan kecewa dengan aturan yang dianggap memaksakan kehendak ini. Baginya, syarat waktu 6 bulan ini sangat tidak adil dan mematikan hak demokrasi warga yang sebenarnya sudah berakar kuat di desa tersebut.

“Saya sudah puluhan tahun tinggal di sini, tinggal bersama orang tua dan berdomisili tetap di desa ini. Tapi karena keterlambatan mengurus surat pindah, saya tidak bisa ikut mencoblos. Padahal surat keterangan pindah saya baru diterbitkan beberapa minggu lalu,” keluh JK, Senin (14/4/2026).

Banyak warga lain juga mengungkapkan hal serupa, mereka sangat menyesali adanya aturan kaku ini. Seharusnya pemerintah bisa lebih bijak dan memaklumi kondisi masyarakat yang mungkin terlambat administrasi namun secara kenyataan sudah hidup dan berkontribusi di desa tersebut bertahun-tahun.

Yang membuat warga semakin protes dan menyesal adalah adanya ketimpangan aturan yang terasa aneh. Di satu sisi, warga dari luar daerah atau pendatang baru justru dibolehkan untuk mendaftar dan menjadi Calon Hukum Tua. Namun di sisi lain, warga asli atau yang sudah puluhan tahun tinggal di lokasi justru dicabut hak pilihnya hanya karena administrasi kependudukan belum genap 6 bulan.

“Ini kan aneh. Kalau warga luar saja bisa mencalonkan diri jadi Hukum Tua, kenapa kami yang sudah puluhan tahun tinggal di sini, hanya karena terlambat mengurus pindah, kami tidak diperbolehkan memilih? Kami sangat menyesal aturan ini dibuat,” tanyanya dengan nada kecewa.

Kebijakan yang dibuat oleh Pemkab Minahasa dan Dinas PMD ini kini dinilai berisiko tinggi. Rasa ketidakadilan dan penyesalan yang dirasakan warga berpotensi besar mempengaruhi loyalitas serta dukungan masyarakat terhadap pemimpin daerah.

Warga yang merasa suaranya tidak dihargai dan haknya dicabut dalam pemilihan tingkat desa, dikhawatirkan akan memberikan reaksi politik yang sama atau menarik dukungannya saat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati nanti sebagai bentuk protes.

Masyarakat berharap Pemkab Minahasa dapat mengevaluasi aturan ini. Jangan sampai peraturan yang dibuat justru memutus hubungan emosional dan politik antara pemimpin dengan rakyatnya sendiri hanya karena masalah teknis administrasi.

Sebelum berita ini ditayangkan, awak media juga telah berupaya menghubungi Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi dan tanggapan terkait polemik ini. Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons atau jawaban apapun yang diberikan oleh beliau.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PMD maupun Pemkab Minahasa terkait kritik,dan keluhan,yang disampaikan oleh warga tersebut.

Foto / Gambar : Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manado Jemmy James Jermas, S.Pd
Kepala Sekolah SMAN 1 Manado : Jemmy James Jermas, S.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadilah Member Media Kami Rp.0,. 🙏

X
error: Content is protected !!