MANADO,REKAM-JEJAK.ID – Perselisihan internal di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) wilayah Sulawesi Utara (Sulut) kembali memanas. Kali ini, langkah hukum yang ditempuh Ketua Terpilih periode 2026-2031, Sintya Bojoh, terhadap panitia penyelenggara Konferensi Provinsi menuai kritik luas.
Menanggapi hal tersebut, tokoh pers senior Indonesia, Albert Kuhon, memastikan dirinya akan turun tangan memberikan advokasi hukum bagi Panitia Steering Committee (SC), yakni Ketua SC Jemmy Senduk dan Sekretaris SC Donal Kuhon.
Keputusan advokat yang juga merupakan wartawan senior dengan kartu anggota PWI nomor 09 ini diambil sebagai respons atas laporan pidana yang dilayangkan Sintya Bojoh dengan tuduhan pencemaran nama baik di Polres Kota Tomohon. Padahal, saat pernyataan itu disampaikan, kedua pihak tengah menjalankan amanah sebagai penyelenggara kegiatan organisasi.
“Saya Menjalankan Tugas, Dimana Pencemarannya?”
Donal Kuhon, Sekretaris SC, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah melakukan konsultasi hukum dengan Albert Kuhon. Ia menyampaikan kesiapannya menghadapi proses hukum, namun menegaskan bahwa apa yang dilakukannya murni dalam koridor tugas organisasi.
“Benar, Om Albert Kuhon siap membantu advokasi kasus ini. Beliau pun menyayangkan langkah laporan polisi ini. Apa pun hasilnya, saya siap hadapi. Namun jika nanti tidak terbukti, tentu akan ada langkah hukum balik sebagai konsekuensi dari laporan yang dinilai tidak bijaksana ini,” ujar Donal.
Lebih jauh, Donal membeberkan kronologi bagaimana ia mengetahui dirinya dilaporkan. Menurutnya, informasi tersebut justru disampaikan langsung oleh Sintya Bojoh melalui pesan WhatsApp pada 26 Maret 2026 lalu.
Dalam pesan itu, disebutkan bahwa Sintya merasa keluarganya tidak senang karena Donal menyampaikan informasi adanya laporan di Polda terkait dirinya kepada Ketua SC.
Donal menegaskan, sebagai Sekretaris SC, tugas utamanya adalah melakukan verifikasi awal terhadap informasi yang masuk terkait para bakal calon, termasuk memastikan kelayakan administratif dan hukum calon ketua.
“Saat pendaftaran dibuka, masuk informasi mengenai bakal calon atas nama Sintya Bojoh. Sesuai prosedur, saya sampaikan ke Ketua SC, Jemmy Senduk, untuk dilakukan klarifikasi. Ketua SC pun langsung menanyakan langsung ke yang bersangkutan dan dibantah,” jelasnya.
Karena tidak ada bukti dokumen pendukung yang kuat, panitia SC tetap meneruskan nama-nama calon termasuk Sintya Bojoh ke PWI Pusat untuk diverifikasi ulang dan akhirnya ditetapkan sebagai calon yang sah hingga terpilih.
“Di sini saya katakan, pelapor sepertinya gagal paham konsep berorganisasi. Informasi itu hanya saya sampaikan internal ke Ketua SC untuk diklarifikasi, bukan disebar ke publik. Lalu, di mana letak pencemaran nama baiknya? Saya sedang menjalankan tugas,” tegas Donal.
Kasus ini dinilai sejumlah pihak mengingatkan kembali pada dinamika organisasi yang sempat terjadi di tingkat pusat dan telah selesai pada tahun 2025 lalu. Kini, Sulawesi Utara seolah menjadi medan pertempuran baru yang terbuka antar sesama insan pers.
Para senior wartawan di Sulut berharap, aparat penegak hukum dapat melihat kasus ini secara bijak. Mereka berharap polisi tidak terseret ke dalam konflik internal yang sejatinya lahir dari kurangnya kedewasaan dalam memahami mekanisme kerja dan etika berorganisasi.
Hingga saat ini, advokasi hukum yang dipimpin Albert Kuhon akan terus berjalan untuk membela hak panitia dalam menjalankan tugas demi menjaga integritas organisasi.
































































































