MANADO,REKAM-JEJAK.ID – Organisasi Masyarakat Adat Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI) menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap upaya penegakan hukum atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Sulawesi Utara. Langkah penegakan hukum dinilai sebagai bentuk tanggung jawab untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat, Jumat, 8 Mei 2026.
Ketua BNUI, Stenly Sendow, SH menegaskan bahwa penanganan kasus yang menjerat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) perlu ditelusuri secara mendalam dan transparan. Menurutnya, surat pernyataan yang ditandatangani oleh Bupati Sitaro yang beredar di masyarakat menimbulkan sejumlah pertanyaan serta kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Sampai saat ini belum ada bukti otentik yang dapat menjelaskan secara jelas dugaan korupsi yang diduga dilakukan, termasuk terkait aliran dana yang menjadi sorotan. Hal ini tentu perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami proses hukum yang berjalan,” ujar Stenly.
Ia juga meninjau penanganan perkara tersebut dari sisi aturan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penahanan terhadap tersangka atau terdakwa hanya dapat dilakukan apabila terpenuhi tiga syarat utama, yaitu syarat objektif, syarat subjektif, serta tersedianya bukti permulaan yang cukup.
Mengacu pada syarat subjektif yang menyebutkan penahanan dapat dilakukan apabila ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi perbuatan pidana, Stenly menilai hal tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan dalam kasus ini. “Yang bersangkutan masih menjabat sebagai Bupati secara aktif, sehingga sangat sulit dibayangkan atau tidak mungkin ia akan melarikan diri. Hal ini perlu menjadi pertimbangan penting dalam setiap langkah penegakan hukum yang diambil,” tambahnya.
Selain itu, pihak BNUI juga meminta penjelasan terbuka terkait pertemuan yang berlangsung antara pihak kejaksaan dengan Tonny Supit di salah satu rumah makan di Kota Manado. Pertemuan ini dinilai membutuhkan kejelasan karena dilaksanakan di tengah berjalannya proses penanganan kasus dugaan korupsi terhadap Bupati Sitaro.
Menurut informasi yang diterima, Tonny Supit merupakan lawan politik Bupati Sitaro pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang lalu. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat akan kemungkinan adanya hal-hal yang tidak transparan dalam proses penanganan perkara.
“Kami meminta pihak kejaksaan untuk segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Jangan sampai pertemuan ini menimbulkan tanda tanya yang berkepanjangan, apalagi mengingat latar belakang hubungan politik antara kedua pihak. Penegakan hukum harus berjalan bersih, adil, dan bebas dari segala bentuk kepentingan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga dengan baik,” tegas Stenly.
Ia menambahkan, dukungan BNUI terhadap penegakan hukum tetap diberikan sepanjang prosesnya berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan, tanpa ada campur tangan dari pihak mana pun yang memiliki kepentingan tertentu.
Secara keseluruhan, BNUI menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap tahapan penanganan kasus ini agar berjalan objektif dan akuntabel. Transparansi dari lembaga penegak hukum, baik dalam memaparkan bukti perkara maupun menjelaskan pertemuan yang dianggap sensitif, menjadi syarat mutlak agar keadilan tidak hanya tercapai secara prosedural, tetapi juga dapat dirasakan dan diterima oleh seluruh masyarakat Sulawesi Utara.


































































































