Diduga Permintaan Negosiasi Hak Jawab Rp30 Juta Tidak Terealisasi, Fransisca Salu Terus Menyerang Pribadi Fenly dalam Pemberitaan

Screenshot 20260717 092651 FunPic

MANADO,REKAM-JEJAK.ID – Nama Fransisca Salu kembali menjadi sorotan dalam perseteruan yang melibatkan sesama insan pers, yang kini dikaitkan dengan isu dugaan penerimaan jatah dari mafia solar. Perseteruan ini semakin memanas setelah permintaan hak jawab senilai Rp30 juta yang diajukan tidak terealisasi, yang kemudian memicu tindakan yang dianggap melanggar etika profesi sekaligus ketentuan hukum pidana yang baru berlaku.Jumat,(17/07/2026).

Salah satu pihak yang terlibat, Fenly (disingkat FL), menyatakan bahwa pihak lawan telah menyebarkan percakapan pribadi yang seharusnya tidak diungkapkan ke publik. Tindakan tersebut dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang wartawan, padahal hal itu dilakukan hanya untuk membuktikan adanya percakapan di antara keduanya.

“Pemberitaan yang dibuatnya itu asal-asalan. Hal-hal yang tidak layak diberitakan justru ingin dia angkat ke permukaan,” ujar Fenly.

Menurut Fenly, kemarahan yang ditunjukkan diduga berakar dari tidak terpenuhinya permintaan dana hak jawab yang diajukan. “Kalau dilihat dari situasinya, sudah pasti emosinya meluap-luap. Mungkin karena negosiasi permintaan hak jawab senilai Rp30 juta itu tidak terealisasi, sehingga dia jadi tidak bisa tidur tenang,” ungkap Fenly sambil tersenyum.

Lebih lanjut, Fenly menegaskan bahwa penjelasan yang disampaikannya sebelumnya bukan dalam rangka mencari dukungan atau “membuat cadangan” argumen. “Saya hanya memberikan penjelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lokasi SPBU, agar beliau bisa memahami situasi dan menggunakan moralitasnya untuk berpikir secara bijaksana. Namun ternyata hal itu tidak diterima dengan baik,” jelasnya.

Bagi Fenly, tindakan yang terus-menerus menyerang dan menyoroti dirinya hanyalah cara lain untuk mengejar keuntungan yang tidak didapatkan dari permintaan hak jawab tersebut. “Bagi saya, kemungkinan besar karena uang hak jawab itu tidak bisa didapatkan lagi, maka dia terus mencari berbagai cara untuk menyoroti dan menyerang saya,” pungkasnya.

Tindakan menyebarkan percakapan pribadi tanpa persetujuan tersebut masuk dalam ranah pelanggaran hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Sesuai Pasal 258 Ayat (2) KUHP Baru: “Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan hasil pembicaraan atau perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI”. Ketentuan ini melindungi seluruh bentuk komunikasi pribadi, termasuk percakapan pesan singkat, telepon, dan komunikasi elektronik lain yang tidak bersifat publik.

Selain itu, perbuatan ini juga bertentangan dengan Pasal 9 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan menghormati hak privasi seseorang, kecuali menyangkut kepentingan publik yang sah dan dapat dibuktikan. Serta melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 67 Ayat (2) yang mengancam pelaku penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp4 miliar.

Perseteruan ini menjadi catatan penting bagi seluruh insan pers di Sulawesi Utara bahwa pelaksanaan tugas jurnalistik wajib berlandaskan pada etika, kejujuran, dan kepatuhan terhadap hukum. Permasalahan yang muncul diharapkan dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah atau mekanisme organisasi profesi, tanpa harus menggunakan cara-cara yang justru melanggar aturan perundang-undangan serta mencoreng nama baik pers nasional. Masyarakat pun berhak mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang, bukan pemberitaan yang didasari kemarahan pribadi atau kepentingan materi yang tidak terpenuhi.

Foto / Gambar : Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manado Jemmy James Jermas, S.Pd
Kepala Sekolah SMAN 1 Manado : Jemmy James Jermas, S.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadilah Member Media Kami Rp.0,. 🙏

X
error: Content is protected !!