Jakarta,Rekam-jejak.id – Bareskrim Polri berhasil menyita uang sebesar Rp 90,6 miliar dari 235 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online (judol). Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian daring yang semakin meresahkan masyarakat.Rabu,27 Agustus 2025.
Uang hasil sitaan tersebut dipamerkan dalam sebuah jumpa pers yang digelar oleh Bareskrim Polri sebagai bukti konkret dari tindakan tegas yang diambil. Tumpukan uang tunai pecahan Rp 100 ribu yang dikemas dalam plastik bening menjadi sorotan utama, selain juga disita sejumlah perangkat elektronik dan mata uang asing yang diduga terkait dengan jaringan judi online tersebut.
Kabareskrim Komjen Syahar Diantono menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk perjudian, sejalan dengan program Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak pelaku judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
Dirtipidsiber Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa penyitaan ini bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Uang yang disita akan diajukan ke pengadilan dan akan disita untuk negara jika mendapatkan ketetapan hukum.
Dalam periode Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri telah menindak 235 kasus judi online dengan menangkap 259 tersangka. Klasifikasi peran tersangka bervariasi, mulai dari penyelenggara (14 orang), perbantuan (11 orang), admin (3 orang), operator (14 orang), pengepul (1 orang), telemarketing (4 orang), endorse (12 orang), hingga pemain (200 orang).
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online dan menunjukkan kepada masyarakat bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam dalam memberantas aktivitas ilegal ini.
Baca Juga : 👇