Manado, Rekam-jejak.id – Sidang perkara dugaan penyerobotan lahan di kawasan Kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, kembali harus ditunda pada Senin (8/12/2025). Alasan penundaan adalah para saksi yang dijadwalkan tidak dapat memenuhi panggilan pengadilan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado kemudian memberikan kesempatan terakhir kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi korban Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya, serta satu saksi ahli, pada Kamis (11/12/2025).
Penundaan berulang ini memunculkan pertanyaan mengenai kelancaran proses pembuktian di persidangan, terutama terkait kesiapan pihak terkait dalam memenuhi jadwal sidang.
Penundaan sidang ini menjadi titik perhatian terhadap pentingnya kesiapan semua pihak dalam proses peradilan. Jadwal Kamis,11 Desember 2025 akan menjadi momen krusial apakah proses pembuktian dapat berjalan lancar atau akan menghadapi hambatan lagi.





































































































