Manado,Rekam-jejak.id – Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sulawesi Utara (Sulut), Steven Evans Liow, diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut pada hari Jumat, 22 Agustus 2025. Pemeriksaan dilakukan di ruang penyidik Tipidkor Polda Sulut terkait dugaan korupsi.
Saat ditemui awak media usai pemeriksaan, Steven Evans Liow menyatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kita hormati proses hukum ini. Pemanggilan saya oleh Unit Tipidkor Polda Sulut saat ini hanya untuk memberikan keterangan terkait dengan kerja sama media advertorial saat saya menjabat sebagai Kadis Kominfo Sulut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Liow juga mengimbau kepada awak media untuk tidak membuat narasi yang dapat menyakiti pihak manapun sebelum ada kejelasan terkait isu ini. “Saya juga menyampaikan untuk para awak media agar tidak membuat narasi yang menyakiti siapapun, sebelum ada kejelasan. Apalagi mengingat ada yang aktivis di pelayanan gereja, dan aktif dalam organisasi. Jangan main fitnah-fitnah begini. Saya bukan baru kali ini difitnah. Jangan bicara si A begini, si B begini,” tambahnya.
Liow berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa kepolisian bekerja secara profesional dalam menangani setiap masalah. “Saya harap semua dapat menghormati proses hukum karena kita ketahui bersama Kepolisian sangat jelas bekerja secara profesional dalam menangani setiap masalah,” imbuhnya.
Pemeriksaan terhadap Steven Evans Liow ini menjadi perhatian publik, mengingat posisinya yang strategis sebagai mantan Kadis Kominfo Sulut. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga : 👇
Respon (1)