Jakarta,Rekam-jejak.id – Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 tahun 2025 kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok mereka.
Detail Program BPNT Tahap 3:
– Periode: Juli – September 2025
– Nominal: Rp200.000 per bulan atau total Rp600.000 per tahap
– Bentuk Bantuan: Saldo elektronik
– Penggunaan: Pembelian kebutuhan pokok seperti beras, telur, minyak goreng, dan bahan pangan lainnya di e-warong atau agen penyalur yang bekerja sama dengan pemerintah.
Syarat Penerima BPNT:
– Tercatat sebagai keluarga miskin atau rentan miskin
– Masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
– Belum menerima bantuan sosial lain pada periode yang sama
– Memiliki KTP dan KK yang valid
Cara Pendaftaran:
Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftar melalui:
– Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi di Google Play Store dan ikuti proses pendaftaran.
– Kantor Desa/Kelurahan: Datangi kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
Cara Cek Status Penerima:
Penerima dapat memeriksa status mereka melalui:
– Website Kemensos: Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id dan masukkan data yang diperlukan.
– Aplikasi Cek Bansos: Login ke aplikasi dan pilih menu Cek Bansos.
Cara Pencairan Bantuan:
Bantuan dapat dicairkan melalui:
– Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Gunakan KKS di e-warong atau agen pangan untuk membeli kebutuhan pokok.
– Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN): Cek saldo dan lakukan penarikan tunai jika diperlukan.
Jadwal Pencairan:
BPNT disalurkan dalam 4 tahap setiap tahun. Tahap 3 meliputi bulan Juli hingga September. Masyarakat disarankan untuk terus memantau informasi terbaru dari Kemensos atau pendamping bansos untuk mengetahui jadwal pencairan yang lebih spesifik.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan keluarga miskin dan rentan dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka, sehingga meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan pangan di tingkat keluarga.
Baca Juga : 👇
Respon (1)