Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DAK Pendidikan - rekam-jejak.id

Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DAK Pendidikan

Dokumentasi keempat tersangka saat dititipkan di Rutan Kelas II/A Manado.
Dokumentasi keempat tersangka saat dititipkan di Rutan Kelas II/A Manado.

Beo, Kepulauan Talaud,Rekam-jejak.id – Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2023. Penetapan tersangka ini diumumkan melalui siaran pers yang dikeluarkan pada hari Selasa, 16 September 2025.

Foto ke 4 Tersangka saat Konferensi Pers yang di pimpin oleh,Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo : Christian Evani Singal, S.H., M.H.
Foto ke 4 Tersangka saat Konferensi Pers yang di pimpin oleh,Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo : Christian Evani Singal, S.H., M.H.

Adapun inisial keempat tersangka adalah sebagai berikut:

1. CR, Direktur CV. SANDCAPE PENTU ABADI, selaku penyedia.

2. MM, pelaksana pekerjaan dari CV. SANDCAPE PENTU ABADI.

3. OL, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

4. AK, direktur CV. CRYSTAL CITRA, selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, Christian Evani Singal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan terkait proyek-proyek yang didanai oleh DAK tahun 2023 di SMA Negeri 2 Beo. Proyek-proyek tersebut meliputi rehabilitasi ruang kelas, toilet, pembangunan laboratorium komputer, dan asrama siswa.

“Dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi dengan kontrak yang telah disepakati,” ujar Christian Evani Singal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Manado dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp. 1.347.940.222,28 (Satu Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Dua Ratus Dua Puluh Dua Rupiah Koma Dua Puluh Delapan Sen).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II/A Manado selama 20 hari, mulai 16 September 2025 hingga 05 Oktober 2025. Proses selanjutnya adalah pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga : 👇

Foto / Gambar : Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manado Jemmy James Jermas, S.Pd
Kepala Sekolah SMAN 1 Manado : Jemmy James Jermas, S.Pd.
Kepala Sekolah SMKN 6 Manado : Altje Salele S.Pd.,M.Pd.
Kepala Sekolah SMKN 6 Manado : Altje Salele S.Pd.,M.Pd.
Foto Gambar : Kepala Sekolah SMAN 9 Manado,Hendra J Massie S. Pd, M.M.
Kepala Sekolah SMA NEGERI 9 Manado,Hendra J Massie S. Pd, M.M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadilah Member Media Kami Rp.0,. 🙏

X