JAKARTA,Rekam-jejak.id – Baru-baru ini, sebuah video yang mengklaim Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan penggunaan peluru tajam terhadap kelompok anarkis telah beredar luas di media sosial. Namun, faktanya tidak sepenuhnya benar.
Klarifikasi Perintah Kapolri :
Kapolri sebenarnya memerintahkan penggunaan peluru karet, bukan peluru tajam, terhadap kelompok anarkis yang menyerang markas atau asrama polisi. Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo membenarkan rekaman tersebut, yang berisi instruksi Kapolri untuk menghadapi demonstrasi.
Tindakan Tegas terhadap Aksi Anarkistis :
Presiden Prabowo juga memerintahkan tindakan tegas terhadap pelaku aksi anarkistis sesuai undang-undang. Namun, penggunaan peluru karet harus dilakukan dengan hati-hati karena dapat menyebabkan cedera serius atau bahkan kematian jika digunakan secara serampangan.
Reaksi Amnesty International :
Amnesty International Indonesia menyesalkan instruksi untuk “tembak di tempat” dan menyerukan perbaikan kebijakan serta pengamanan yang manusiawi. Organisasi hak asasi manusia ini menekankan pentingnya menjaga keselamatan dan hak-hak warga negara.
Pentingnya Verifikasi Informasi :
Beredarnya video yang mengklaim perintah Kapolri untuk menembak kelompok anarkis dengan peluru tajam menunjukkan pentingnya verifikasi informasi sebelum membagikannya. Pastikan Anda memperoleh informasi dari sumber yang terpercaya dan akurat sebelum membuat kesimpulan.
Baca Juga : 👇
Respon (1)