Ketegasan BKN dalam Penegakan Disiplin ASN: 17 Pegawai Diberhentikan - rekam-jejak.id

Ketegasan BKN dalam Penegakan Disiplin ASN: 17 Pegawai Diberhentikan

Gambar ilustrasi Pemecatan ASN
Gambar Ilustrasi ASN di Pecat.(ist)

Jakarta,Rekam-jejak.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengambil langkah tegas dalam menegakkan disiplin di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 17 ASN dijatuhi sanksi disiplin berupa pemberhentian, sebuah keputusan yang mencerminkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Keputusan ini diambil melalui proses sidang banding administratif BKN periode Agustus 2025. Kepala BKN, Zudan Arif, dalam keterangannya menyampaikan bahwa keputusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, sekaligus menjadi sarana pembinaan yang konstruktif bagi ASN yang bersangkutan. Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pembinaan, agar setiap ASN dapat terus meningkatkan kualitas diri dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sidang tersebut turut dihadiri oleh Menteri PANRB, yang juga memberikan dukungan penuh terhadap upaya BKN dalam menegakkan disiplin ASN. Kehadiran perwakilan dari berbagai instansi pemerintah lainnya, seperti Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, serta Dewan Pengurus KORPRI, menunjukkan soliditas pemerintah dalam menjaga integritas ASN.

Berbagai jenis pelanggaran disiplin menjadi dasar pemberhentian ini, mulai dari kasus ketidakhadiran tanpa alasan yang sah hingga keterlibatan dalam tindak pidana korupsi (tipikor). Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi setiap bentuk pelanggaran yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

BKN menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam meningkatkan tata kelola manajemen ASN yang lebih profesional. Dengan penegakan disiplin yang konsisten, diharapkan ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat dan menjadi garda terdepan dalam pembangunan bangsa.

Pemberhentian 17 ASN ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali nilai-nilai dasar ASN, yaitu profesionalisme, integritas, dan pelayanan publik. Diharapkan, kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar senantiasa menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh dedikasi dan menjunjung tinggi etika pemerintahan.

Baca Juga : 👇

Foto / Gambar : Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manado Jemmy James Jermas, S.Pd
Kepala Sekolah SMAN 1 Manado : Jemmy James Jermas, S.Pd.
Kepala Sekolah SMKN 6 Manado : Altje Salele S.Pd.,M.Pd.
Kepala Sekolah SMKN 6 Manado : Altje Salele S.Pd.,M.Pd.
Foto Gambar : Kepala Sekolah SMAN 9 Manado,Hendra J Massie S. Pd, M.M.
Kepala Sekolah SMA NEGERI 9 Manado,Hendra J Massie S. Pd, M.M.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadilah Member Media Kami Rp.0,. 🙏

X