Mencari Titik Keadilan: Lebih dari 35 Ribu Suara NTT dan Masyarakat Provinsi Lain Menggema untuk Kompol Cosmas - rekam-jejak.id

Mencari Titik Keadilan: Lebih dari 35 Ribu Suara NTT dan Masyarakat Provinsi Lain Menggema untuk Kompol Cosmas

Gambar : Kompol Cosmas Saat Sidang Kode Etik
Kompol Cosmas Saat Sidang Kode Etik.(ist)

KUPANG, NTTRekam-jejak.id – Di tengah pusaran peristiwa yang menyelimuti Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, sebuah gelombang dukungan tulus tak hanya mengalir dari tanah Nusa Tenggara Timur (NTT), namun juga dari berbagai penjuru negeri. Hati masyarakat NTT bergejolak, dan lebih dari 35.000 suara telah terhimpun dalam sebuah petisi, memohon pertimbangan atas hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada sang perwira. Dukungan ini kian menegaskan bahwa simpati dan harapan akan keadilan melampaui batas-batas geografis.

Petisi ini, yang diinisiasi dengan niat tulus oleh Mercy Jasinta melalui platform Change.org, bukan sekadar deretan nama dan tanda tangan. Ia adalah representasi mendalam dari kekecewaan, kepedulian, dan harapan masyarakat NTT yang kini bergema lebih luas. Harapan akan hadirnya keadilan yang mempertimbangkan segala aspek, bukan hanya terpaku pada satu sisi mata uang. Petisi ini ditujukan kepada para pemegang amanah tertinggi: Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, Pimpinan DPR RI, serta seluruh elemen bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

Kompol Cosmas Kaju Gae, di mata masyarakat NTT dan kini semakin banyak masyarakat di provinsi lain, bukanlah sekadar seorang perwira polisi. Ia adalah simbol dedikasi, keberanian, dan integritas. Ia telah mengabdikan dirinya untuk melindungi dan melayani, bahkan dalam situasi yang penuh risiko. Ia hadir di tengah aksi demonstrasi, menjaga keamanan dan keselamatan banyak orang, termasuk para pejabat negara. Pengabdiannya tak terhitung, dan jasanya tak terlupakan.

Namun, takdir berkata lain. Sebuah insiden tragis menyeret namanya dalam pusaran permasalahan yang berujung pada sidang kode etik dan keputusan PTDH. Masyarakat NTT dan para pendukungnya di berbagai daerah merasa ada ketidakadilan dalam proses ini. Mereka berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan pengabdian dan jasa-jasa yang telah diberikan oleh Kompol Cosmas.

Di tengah perdebatan dan opini yang beragam, suara Ketua 87 Hukum & Kriminal Indonesia, Fenly Lumentut, patut direnungkan. Ia mengingatkan kita bahwa setiap kasus memiliki kompleksitasnya sendiri. Ia mengajak kita untuk tidak terburu-buru menghakimi, tetapi berusaha memahami tekanan dan situasi yang mungkin dihadapi oleh seseorang dalam situasi yang sulit. Ia menyerukan kebijaksanaan kepada para pengambil keputusan, agar tidak “membunuh karakter” seseorang dan keluarganya hanya karena sebuah insiden.

Petisi ini adalah wujud nyata dari solidaritas, empati, dan harapan yang kini merentang dari NTT hingga ke berbagai penjuru negeri. Masyarakat berharap, para pemegang amanah dapat membuka hati dan pikiran, menimbang segala fakta dan pertimbangan, serta mengambil keputusan yang adil dan bijaksana. Keadilan bukan hanya tentang menghukum kesalahan, tetapi juga tentang menghargai pengabdian, memahami konteks, dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.

Rekam-jejak.id akan terus mengawal perjalanan kasus ini, menyajikan informasi yang akurat dan berimbang, serta mengajak para pembaca untuk merenungkan makna keadilan yang sesungguhnya. Dukungan yang terus mengalir dari berbagai daerah adalah pengingat bahwa isu ini bukan lagi sekadar persoalan lokal, melainkan telah menjadi perhatian nasional yang menuntut penyelesaian yang adil dan bijaksana.

Baca Juga : 👇

Foto / Gambar : Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manado Jemmy James Jermas, S.Pd
Kepala Sekolah SMAN 1 Manado : Jemmy James Jermas, S.Pd.
Kepala Sekolah SMKN 6 Manado : Altje Salele S.Pd.,M.Pd.
Kepala Sekolah SMKN 6 Manado : Altje Salele S.Pd.,M.Pd.
Foto Gambar : Kepala Sekolah SMAN 9 Manado,Hendra J Massie S. Pd, M.M.
Kepala Sekolah SMA NEGERI 9 Manado,Hendra J Massie S. Pd, M.M.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadilah Member Media Kami Rp.0,. 🙏

X