Minahasa,Rekam-jejak.id – Menanggapi pernyataan yang dikeluarkan oleh PT Bangun Minanga Lestari (BML) terkait sengketa Griya Sea Lestari 5, pengacara Noch Sambouw memberikan tanggapan keras. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh PT BML tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya merupakan dalih yang telah dikesampingkan oleh pengadilan.16 September 2025.
“Apa yang mereka sampaikan itu bukan menurut hukum, itu hanya dalil dari mereka dan dalil-dalil itu sudah dikesampingkan oleh hakim di pengadilan,” ujar Noch Sambouw. Ia menegaskan bahwa PT BML adalah pihak yang kalah dalam proses pengadilan, sehingga segala argumentasi yang mereka sampaikan tidak memiliki validitas.
“Mereka adalah pihak yang kalah di pengadilan, maka apapun yang mereka dalilkan semuanya tidak ada yang benar. Buktinya di putusan pengadilan mereka kalah, kami yang menang,” tegasnya.
Noch Sambouw menambahkan bahwa tidak perlu lagi mengulang pernyataan hakim yang telah memenangkan pihaknya, karena semua sudah teruji di pengadilan.
Pernyataan Masyarakat Desa Sea: Fakta Berdasarkan Putusan Pengadilan
Sebagai bentuk klarifikasi dan informasi yang benar kepada masyarakat, pihak yang mewakili masyarakat Desa Sea, pemerhati, dan pejuang mata air Kolongan Desa Sea, menyampaikan pemberitahuan yang didasarkan pada putusan pengadilan yang telah dimenangkan. Pemberitahuan ini sekaligus menjadi representasi dari baliho-baliho yang dipasang oleh masyarakat.
1. Kekalahan PT. BML Lestari 5 di Pengadilan: PT BML Lestari 5 telah kalah telak di pengadilan berdasarkan putusan dengan Nomor: 49/G/LH/2022/PTUN.MDO, Jo. Nomor: 68/B/LH/2023/PT.TUN.MDO, Jo. Nomor: 163 K/TUN/LH/2024, Jo. Nomor 14 PK/TUN/LH/2025.
2. Pembatalan Izin: Karena telah kalah dan teruji di pengadilan, maka izin lokasi dan izin lingkungan yang dijadikan dasar PT BML Lestari 5 membangun perumahan telah dibatalkan oleh hukum. Sebagai negara hukum, semua pihak wajib tunduk dan taat kepada hukum.
3. Lokasi Kawasan Lindung Mata Air: Di pengadilan sudah teruji bahwa lokasi yang dijadikan lahan perumahan oleh PT BML Lestari 5 adalah kawasan lindung mata air dan hanya bisa diperuntukkan kegiatan yang menunjang kelestarian mata air, bukan untuk perumahan. Mata air Kolongan Desa Sea berada persis di bawah lokasi Perumahan Lestari 5.
4. Pembangunan Saat Sengketa: Seharusnya, ketika perizinan PT BML Lestari 5 sementara diuji di pengadilan, maka pembangunan dihentikan dulu oleh pengembang agar tidak menimbulkan kerugian ketika putusan pengadilan menyatakan batal perizinan PT BML Lestari 5. Namun, PT BML memilih untuk tetap membangun dan ternyata hukum lebih memihak kepada kelestarian mata air.
5. Izin Baru Cacat Hukum: Menurut hukum, produk administrasi dalam bentuk apapun termasuk perizinan yang sementara diuji keabsahannya di pengadilan tidak boleh diutak-atik apalagi diperbaharui atau dilakukan perubahan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga, izin baru yang disebut-sebut oleh pihak PT BML Lestari 5 yang katanya merupakan pembaharuan dari izin yang sementara diuji di pengadilan adalah cacat hukum dan tidak berlaku.
6. Informasi PT BML Tidak Berdasar: Informasi dari pihak PT BML Lestari 5 bukanlah produk hukum, tapi hanyalah berbentuk alibi dan dalil semata karena nyatanya alibi dan dalil tersebut telah terbukti kalah di pengadilan.
7. Bangunan Ilegal Wajib Dibongkar: Jika izin lokasi dan izin lingkungan perumahan PT BML Lestari 5 telah dibatalkan oleh hukum, maka semua bangunan yang ada di atasnya menurut hukum adalah ilegal. Bangunan ilegal apalagi di kawasan lindung mata air wajib untuk dibongkar dan lokasinya dikembalikan ke sesuai fungsi pelestarian mata air.
8. Menjaga Mata Air: Tuhan telah menciptakan mata air di tempat yang tepat, maka janganlah manusia seenaknya mengganti areal dan lokasi mata air itu dengan perumahan. Perumahan bisa dipindahkan, tapi mata air sama sekali tidak bisa dipindahkan. Hargailah dan lestarikanlah mata air bersama areal lokasi pendukungnya karena itu merupakan karya Tuhan.
9. Kebenaran yang Dapat Dipertanggungjawabkan: Isi dari pemberitahuan ini adalah kebenaran yang nyata dan sangat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pernyataan ini dikeluarkan oleh masyarakat Desa Sea dan pecinta lingkungan hidup sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kelestarian alam dan menegakkan keadilan berdasarkan hukum yang berlaku.
Baca Juga : 👇
Respon (1)