Tomohon, Rekam-jejak.id – Aroma pengkhianatan kembali menyeruak di tengah upaya menjaga integritas demokrasi. Dana hibah yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan pemilu di Kota Tomohon, kini tercemar oleh tindakan koruptif oknum di dalam Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon dengan tegas menetapkan dua pejabat Bawaslu sebagai tersangka dan menahannya atas dugaan penyelewengan dana hibah.
Kedua individu yang kini menjadi pusat perhatian adalah VM alias Ver, yang menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Tomohon, dan VG alias Ra, Bendahara Pengeluaran. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024.
Kasi Intelijen Kejari Tomohon, Ivan Yurri Victoria Roring,SH,.M.H,. menjelaskan bahwa penahanan kedua tersangka ini berlaku selama 20 hari, mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025, di Rutan Kelas IIA Manado. Keputusan ini diambil berdasarkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan yang dikeluarkan pada hari yang sama, menandakan keseriusan Kejari Tomohon dalam menindak tegas pelaku korupsi.
“Jika ada indikasi pelanggaran hukum, kami akan proses tanpa pandang bulu. Kami juga mengajak seluruh masyarakat Tomohon untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan korupsi,” ujar Ivan dengan nada serius.
Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 881.131.307. Dana tersebut berasal dari APBD Kota Tomohon tahun 2023 dan 2024, yang seharusnya digunakan untuk memastikan pemilu berjalan dengan jujur dan adil.
Sebelumnya, Kejari Tomohon telah melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Tomohon berdasarkan surat perintah dari PN Tondano. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat kasus yang menjerat kedua tersangka.
Kasus ini menjadi ironi di tengah upaya membangun demokrasi yang bersih dan berintegritas. Dana yang seharusnya menjadi benteng pengawal pemilu, justru dikorupsi oleh mereka yang diberi amanah. Kejadian ini tentu mencoreng harapan masyarakat Tomohon akan proses pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.
Kasus korupsi di Bawaslu Tomohon ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan pemilu. Tanpa pengawasan yang efektif, celah korupsi akan selalu terbuka dan merusak fondasi demokrasi.
Masyarakat memiliki peran penting sebagai mata dan telinga dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan proses demokrasi. Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan indikasi korupsi atau penyimpangan lainnya. Dengan partisipasi aktif, kita dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Baca Juga : 👇