Manado, Rekam-Jejak.id – Proyek Manado Outer Ring Road (MORR) III kembali menuai sorotan. Setelah tahap II dan III bermasalah, kini giliran tahap IV yang dipermasalahkan terkait pembebasan lahan. Sebanyak 20 pemilik lahan mengklaim tanah mereka digusur tanpa adanya ganti rugi yang jelas.
Dugaan praktik tidak beres ini menyeret Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Provinsi Sulut. Lembaga tersebut dituding tidak membayar pemilik lahan dalam proses pembebasan lahan proyek MORR III Tahap IV. Warga yang terdampak mengaku belum menerima uang ganti rugi atas tanah dan bangunan mereka yang telah digusur.
Aktivis anti-korupsi, Reflly Sanggel, angkat bicara mengenai masalah ini. Menurutnya, proyek MORR sejak awal memang bermasalah. Banyak lahan yang pembayarannya tidak jelas, bahkan ada pemilik lahan yang tidak menerima ganti rugi sama sekali.
“Ini permainan oknum pejabat yang tega merampas hak rakyat. Mereka membuat pertanggungjawaban fiktif untuk mengambil uang negara dengan alasan pembebasan lahan, padahal tidak dibayarkan kepada pemilik lahan. Ini tindakan biadab dan tidak berperikemanusiaan,” tegas Reflly.
Kasus ini menambah daftar panjang masalah yang melilit proyek MORR III di Sulawesi Utara. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kadis Perkimtan Provinsi Sulut, Ir. Alexander Watimena, M.Si, tidak merespons pertanyaan awak media.
Dengan adanya permasalahan ini, masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. Transparansi dan pertanggungjawaban dalam setiap tahapan proyek MORR III sangat dibutuhkan untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi masyarakat. Penyelesaian masalah ganti rugi lahan ini diharapkan dapat dilakukan secepatnya demi keadilan dan kepastian hukum bagi pemilik lahan yang terdampak.
Catatan Redaksi : Dampak Sangsi Copy-Paste Berita ke Website Berita Online Pada Aturan Etika Dan Ekspansi Hukum.
Hak Cipta dalam Konteks Jurnalistik : Pada dasarnya, berita atau karya jurnalistik dilindungi oleh undang-undang hak cipta.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa setiap karya tulis, termasuk berita, adalah milik penulis atau media yang mempublikasikannya, Karya-karya tersebut tidak bisa digunakan secara sembarangan tanpa izin dari pemilik hak cipta, Jika seseorang atau suatu situs web menyalin berita tanpa seizin media atau penulis aslinya, maka tindakan ini masuk dalam kategori pelanggaran hak cipta.
Respon (1)