Manado, Rekam-jejak.id – Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 265 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 8 September 2025, menjadi perhatian publik. SK tersebut berisi tentang peresmian pengangkatan Varel Elias Lanto Mulingka sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Surat yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr. Denny Mangala, M.Si,ini menginstruksikan agar salinan keputusan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, hasil pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji diharapkan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Sulawesi Utara pada kesempatan pertama.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Varel Elias Lanto Mulingka belum juga dilantik. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan pengamat politik. Apa yang menyebabkan keterlambatan pelantikan ini? Apakah ada kendala administratif atau politis yang menghambat proses tersebut?
Keterlambatan ini tentu menimbulkan spekulasi. Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kita berharap agar semua proses pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelantikan anggota DPRD adalah bagian penting dari proses demokrasi, dan penundaan yang tidak jelas dapat menimbulkan ketidakpastian dan keraguan di mata publik.
Kita berharap agar pihak-pihak terkait dapat segera memberikan klarifikasi dan mempercepat proses pelantikan ini. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan. Semoga ke depannya, kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Proses administrasi yang efisien dan responsif adalah cerminan dari pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.
Respon (1)