Jalan SBY Diblokir, Siltje Watung Gugat Pemkab Minut dan BPN ! - rekam-jejak.id

Jalan SBY Diblokir, Siltje Watung Gugat Pemkab Minut dan BPN !

Screenshot 20251007 063219 WhatsApp

MINAHASA UTARA,Rekam-jejak.id –Sengketa lahan di Desa Maumbi, Minahasa Utara, semakin memanas. Investigasi mendalam mengungkap adanya selisih luas lahan yang signifikan, dugaan keterangan tidak sesuai fakta dari mantan kepala jaga, hingga berujung pada penutupan ruas Jalan Soekarno-Yos Sudarso (SBY) oleh pemilik lahan.Senin,6 Oktober 2025 Malam.

Menurut Siltje Watung, merujuk pada data awal, nama YW tercatat sebagai pemilik lahan di Jl. SBY dengan luas 3856 M². Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang, didapati panjang lahan 105 meter dan lebar 54 meter, sehingga terdapat selisih luas sebesar 2854 M².

“Selisih luas ini menimbulkan pertanyaan besar. Ke mana lahan seluas 2854 M² ini? Apakah ada kesalahan administrasi? Kami menuntut kejelasan!” tegasnya.

Sebagai bentuk protes atas belum dibayarkannya ganti rugi lahan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut), pemilik lahan nekat menutup ruas Jalan SBY. Aksi ini melumpuhkan akses jalan dan mencerminkan kekecewaan mendalam atas penyelesaian masalah kepemilikan dan kompensasi lahan yang berlarut-larut.

Keterangan dari Sdr. Deki Kalengkongan, mantan kepala jaga Desa Maumbi, juga menjadi sorotan karena dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada. Fakta baru terungkap setelah nama YW tercantum dalam daftar kepemilikan lahan, diikuti oleh nama GTJh, sehingga menimbulkan keraguan terhadap Bea Transfer (BT) yang seharusnya meyakinkan.

Kejanggalan lain yang ditemukan adalah adanya SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama IO.S tahun 2016. Pihak terkait mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan bahwa SHM atas nama GTJ pada tahun 2024 tidak berada di posisi yang sama dengan SHM atas nama IO.S.

Amarah pemilik lahan memuncak. Siltje Watung bersama anak alih warisnya, Imelda Orlyn Sepang, warga Manado, mengambil langkah hukum dengan menggugat Pemkab Minut dan BPN ATR Minut atas dugaan penyimpangan dalam pembayaran ganti rugi lahan.

“Kami menduga ada ‘permainan’ antara Pemkab dan BPN, karena dana ganti rugi telah dikeluarkan, namun tidak diterima langsung oleh pemilik lahan yang sah!” ujar Siltje Watung geram.

IMG 20251007 WA0020
Perlu diketahui, sengketa ini memiliki rekam jejak hukum. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Minahasa Utara: PERDATA NOMOR 204/Pdt.G/2016 / PN Arm, Salinan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Tanggal 23 Februari 2017 telah Inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Namun, informasi terbaru menyebutkan, sudah beberapa kali pertemuan antara pemilik lahan dengan Pemkab Minut dan ATR/BPN Minahasa Utara. Pertemuan tersebut selalu menemui jalan buntu karena pihak Pemkab dan BPN diduga tidak memiliki data yang jelas untuk mempertanggungjawabkan atas lahan yang telah dijadikan jalan raya itu.

Investigasi terus berlanjut, dengan harapan mengungkap kebenaran, memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan, dan menemukan solusi atas permasalahan ganti rugi yang memicu penutupan jalan vital tersebut. Masyarakat menanti langkah konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan konflik lahan ini secepatnya.

Foto / Gambar : Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manado Jemmy James Jermas, S.Pd
Kepala Sekolah SMAN 1 Manado : Jemmy James Jermas, S.Pd.
Kepala Sekolah SMKN 6 Manado : Altje Salele S.Pd.,M.Pd.
Kepala Sekolah SMKN 6 Manado : Altje Salele S.Pd.,M.Pd.
Foto Gambar : Kepala Sekolah SMAN 9 Manado,Hendra J Massie S. Pd, M.M.
Kepala Sekolah SMA NEGERI 9 Manado,Hendra J Massie S. Pd, M.M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadilah Member Media Kami Rp.0,. 🙏

X