Minahasa,Rekam-jejak.id – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara mengambil langkah lebih bijaksana dengan menunda pembayaran proyek infrastruktur nasional senilai Rp63,6 miliar. Keputusan ini mencerminkan komitmen terhadap kualitas, setelah ditemukan pekerjaan di lapangan yang belum memenuhi standar teknis yang diharapkan.

BPJN Sulut menunjukkan bahwa kualitas pekerjaan adalah prioritas utama di atas segalanya. Ir. Ringgo Radetyo, ST., M.Eng., IPM., Asean Eng., Kepala Satker Wilayah I BPJN Sulut, menegaskan bahwa tindakan perbaikan telah diinstruksikan sejak masa opname pada 25–30 Oktober 2025. “Kami menemukan pasangan batu di segmen 6 ruas Tondano–Wasian–Kakas–Langowan belum sesuai standar. Pembayaran akan ditunda hingga perbaikan selesai,” tegasnya.
PT Parwata Kencana Abadi, pelaksana proyek Preservasi Jalan Airmadidi–Batas Kota Tondano, Langowan–Ratahan–Belang, serta Tondano–Wasian–Kakas–Langowan (MYC), telah menerima teguran melalui Instruksi Lapangan (Site Instruction). Instruksi ini menekankan larangan penggunaan material yang tidak memenuhi syarat, pentingnya pengelolaan air dalam proses galian, serta kewajiban penggunaan APD lengkap bagi seluruh pekerja.
Proyek yang didanai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun anggaran 2025–2026 ini meliputi penanganan jalan sepanjang 23,534 kilometer dan pembangunan jembatan sepanjang 167,50 meter yang tersebar di tiga kabupaten: Minahasa, Minahasa Utara, dan Minahasa Tenggara. PT Epadascon Permata KSO PT Diantama Rekanusa Consulting Engineers berperan sebagai konsultan supervisi, dengan PT Cipta Strada sebagai konsultan perencana.
BPJN Sulut memastikan bahwa tindakan korektif telah diambil jauh sebelum isu ini menjadi perhatian publik melalui media sosial, membuktikan pengawasan yang proaktif dan berkelanjutan. Komitmen untuk memperketat pengawasan ditegaskan, memastikan seluruh pekerjaan sesuai dengan standar teknis Direktorat Jenderal Bina Marga.
“Kami berupaya keras, bertindak cepat, dan mengambil keputusan yang tepat. Proyek ini didanai dari pajak rakyat, sehingga akuntabilitas dan kualitas adalah yang utama,” jelas Ringgo.
Keputusan bijaksana ini menandai evolusi dalam paradigma konstruksi pemerintah, yang kini mengutamakan mutu, integritas, dan tanggung jawab kepada publik.


































































































