Manado, Rekam-jejak.id – Sidang pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara nomor 19/G/2025/PTUN Manado telah dilaksanakan, membuka sejumlah fakta signifikan terkait sengketa lahan bersertifikat HGB 3320 di Desa Sea, yang diajukan gugatan oleh Evi Karauan.
Sidang lokasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Erick Siswandi Sihombing, S.H, M.H, dengan didampingi oleh Hakim Anggota Muh Ridhal Rinaldy, S.H, Fitrayanti Arshad Putri, S.H, serta Panitera Pengganti Rivo Turangan, S.H.
Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C, selaku kuasa hukum penggugat, menyatakan bahwa serangkaian temuan di lapangan dan selama proses persidangan memperkuat indikasi adanya praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Manado, terungkap fakta bahwa objek lahan sengketa telah dikuasai dan dikelola oleh pihak penggugat selama beberapa dekade. Sambouw menjelaskan bahwa penguasaan lahan tersebut memiliki riwayat yang terdokumentasi dengan jelas.
“Lahan tersebut telah dikuasai sejak tahun 1960 oleh Lexi Tangkumahat, yang kemudian dilanjutkan oleh ahli warisnya, Jantje Hermanus Tangkumahat, sebelum akhirnya dijual kepada klien kami, Evi Karauan, pada tahun 2002. Selama lebih dari 60 tahun, tidak pernah tercatat adanya klaim atau gugatan dari pihak lain terhadap lahan tersebut,” ujar Sambouw.
Kuasa hukum menyoroti adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 3320 yang diterbitkan di atas lahan yang secara faktual telah lama dikuasai oleh masyarakat. Pihaknya menilai bahwa penerbitan sertifikat tersebut mengandung sejumlah kejanggalan, terutama dari aspek prosedur dan validitas data pertanahan.
Menurut keterangan pihak tergugat intervensi, lahan tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli dengan Mince Mumu, Yan Mumu, dan Doni Mumu. Namun, dalam pemeriksaan di lapangan, ditemukan bahwa sertifikat atas nama Mince Mumu diterbitkan pada tahun 1995, pada masa jabatan Hukum Tua Desa Sea, Yon Pontororing.
“Dalam sidang lokasi, saksi Yon Pontororing secara tegas menyatakan bahwa selama masa jabatannya dari tahun 1987 hingga 1995, ia tidak pernah memberikan instruksi terkait pengukuran lahan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat atas nama Mumu dan pihak-pihak terkait. Lebih lanjut, ditemukan indikasi anomali bahwa permohonan konversi lahan justru ditandatangani oleh Hukum Tua Malalayang Dua, bukan oleh pejabat yang berwenang di Desa Sea, tempat lahan tersebut berlokasi,” jelas Sambouw.
Keterangan dari pihak BPN Minahasa yang menyatakan bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan aset keluarga van Essen juga dibantah dalam persidangan. Ahli waris Sofia van Essen, Michael Hutara van Essen, yang dihadirkan sebagai saksi, memberikan keterangan bahwa neneknya telah meninggal dunia sejak tahun 1938.
“Argumentasi bahwa lahan tersebut dijual oleh Sofia Van Esen pada tahun 1953 sangat tidak masuk akal, mengingat berdasarkan silsilah keluarga, yang bersangkutan telah meninggal dunia 15 tahun sebelumnya,” tegas Sambouw.
Selain itu, pihak penggugat juga menyoroti bahwa dokumen hak erpacht yang diajukan oleh pihak tergugat hanya berupa salinan yang diduga telah mengalami perubahan atau manipulasi, bukan merupakan dokumen otentik.
Sambouw juga mengungkapkan bahwa pihak Mumu dan pihak-pihak terkait sebelumnya pernah mengajukan gugatan terhadap lahan tersebut melalui proses pidana dan perdata pada periode 1999–2000. Tiga perkara perdata dengan nomor register 91, 104, dan 105, seluruhnya diputus dengan putusan kalah pada tanggal 6 Januari 2000.
“Setelah dinyatakan kalah dalam proses hukum, pihak-pihak tersebut tidak mengajukan upaya hukum lebih lanjut. Namun, secara paradoks, sertifikat tersebut kemudian dialihkan kepada seorang pengusaha dengan skala nasional, Jimmy Widjaya. Padahal, Akta Jual Beli (AJB) secara eksplisit menyatakan bahwa objek jual beli tidak boleh berada dalam status sengketa,” ungkapnya.
Menurutnya, peralihan hak ini merupakan tindakan yang berpotensi melanggar hukum, mengabaikan prinsip kehati-hatian, dan mengandung indikasi pelanggaran hukum.
Dalam proses sidang lokasi, majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap batas-batas lahan, kondisi fisik, dan tanda-tanda penguasaan lahan. Ditemukan adanya pohon kelapa dengan usia estimasi 45–50 tahun yang mengindikasikan bahwa tanaman tersebut ditanam oleh pihak yang telah lama menguasai lahan tersebut, bukan oleh pihak Mumu dan pihak-pihak terkait.
“Secara faktual, lahan tersebut bukan merupakan bagian dari proyek pembebasan lahan untuk pembangunan Ring Road 3. Batas-batas lahan jelas terdefinisi, dan vegetasi yang ada bukan merupakan tanaman baru. Klien kami secara rutin membayar pajak, dan negara telah menerima manfaat dari hal tersebut. Secara hukum dan sosial, penguasaan lahan oleh klien kami sah dan dilakukan dengan itikad baik,” jelas Sambouw.
Namun, Sambouw menyoroti adanya pemasangan pagar dan kamera pengawas (CCTV) oleh pihak yang disebutnya sebagai “oknum pengusaha”, bahkan dengan dukungan dari aparat keamanan.
“Situasi ini sangat ironis. Lahan yang sedang dalam sengketa dipagar secara paksa, dan aparat justru memberikan dukungan kepada pihak yang kami nilai melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Meskipun tidak ingin mendahului kewenangan majelis hakim, Sambouw menyatakan keyakinannya bahwa seluruh dalil gugatan telah berhasil dibuktikan secara komprehensif.
“Seluruh argumentasi yang kami sampaikan telah terbukti, mulai dari sejarah penguasaan lahan, kejanggalan dalam penerbitan sertifikat, bukti keterangan saksi, bukti dokumen, hingga fakta-fakta yang terungkap di lokasi. Kami meyakini bahwa majelis hakim akan menjatuhkan putusan berdasarkan fakta hukum yang terungkap secara jelas dan transparan,” pungkasnya.
Kasus ini menyoroti potensi ancaman praktik mafia tanah yang diduga masih aktif merugikan masyarakat di Sulawesi Utara, sekaligus menguji integritas dan keberanian penegak hukum dalam menegakkan keadilan di tengah kompleksitas kepentingan pihak-pihak yang memiliki kekuatan ekonomi signifikan.


































































































