Manado, Rekam-jejak.id – Proyek pembangunan Rumah Sakit Prof. Kandou yang dikerjakan oleh PT. Hutama Karya, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diduga melanggar Undang-Undang Keselamatan Kerja (K3). Dugaan ini muncul setelah adanya video yang viral menunjukkan aktivitas pengangkatan semen yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Dalam video tersebut, terlihat pekerja mengangkut semen tanpa menggunakan alat pengaman yang memadai. Hal ini menimbulkan risiko jatuhnya material yang dapat menimpa pekerja lain yang beraktivitas di area proyek. Kejadian ini terekam pada Senin, 3 November 2025.
Praktisi hukum dan pengamat K3, Roy Mandey, SH, memberikan tanggapannya terkait kejadian ini. “Keselamatan kerja adalah prioritas utama dalam setiap proyek konstruksi. Pelanggaran terhadap standar K3 bukan hanya membahayakan pekerja, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi kontraktor,” ujarnya.
Menurut Mandey, bagi kontraktor yang tidak mematuhi keselamatan kerja, terdapat sanksi administratif dan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terutama Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan turunannya.
Pelanggaran terhadap ketentuan K3 dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius:
– Denda Pidana: Kontraktor atau pengurus perusahaan yang melanggar ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 dapat dikenai denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
– Hukuman Kurungan: Pelaku pelanggaran juga dapat dikenai hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
– Sanksi Administratif: Otoritas pengawas (Kementerian Ketenagakerjaan atau Kementerian PUPR) dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, pembekuan kegiatan, hingga pencabutan izin usaha atau sertifikasi perusahaan jika Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) tidak diterapkan dengan baik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Hutama Karya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran K3 ini. Media ini akan terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

































































































