MOBIL KIJANG SEDOT PERTALITE MENGGUNAKAN WADAH GALON DI SPBU TUMPAAN - rekam-jejak.id

MOBIL KIJANG SEDOT PERTALITE MENGGUNAKAN WADAH GALON DI SPBU TUMPAAN

20251225 185001 1

Minahasa Selatan, Rekam-jejak.id – Saat semua umat Kristen memperingati hari Natal, terpantau awak media aktivitas yang mengganggu di SPBU 74.953.02 Desa Tumpaan, Kamis (25/12/2025).20251225 185024

Sebuah mobil Toyota Kijang Expo berwarna hijau dengan plat nomor DB 1291 AW terlihat parkir di area pengisian, dengan kondisi yang mengundang pertanyaan.

Saat awak media dan tim hendak mengisi BBM, pompa di depan pintu kantor SPBU sebelah kiri dipenuhi antrian sepeda motor. Di sebelah kanan, mobil Kijang dengan plat DB 1291 AW tersebut parkir di samping antrian sepeda motor. Saat hendak mengantri di belakang mobil itu, awak media diarahkan untuk pindah ke bagian tengah. Namun, setelah menunjukan kartu identitas, petugas yang melayani mobil Kijang langsung menyuruh awak media maju.

Ketika mobil Kijang plat DB 1291 AW itu maju, terpantau awak media bagian dalam mobil penuh dengan galon yang digunakan untuk menyedot BBM jenis Pertalite. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, setiap pengisian BBM menggunakan galon dikenai biaya tambahan atau yang disebut “premi galon” yang dibayarkan kepada petugas.

Setelah selesai mengisi BBM dan hendak meninggalkan SPBU, terpantau awak media mobil Kijang hijau plat DB 1291 AW itu keluar sebentar kemudian masuk kembali ke area SPBU dan mengantri lagi di pompa yang sama untuk pengisian kedua kalinya.

Aktivitas semacam ini dinilai merugikan masyarakat, terutama karena kelangkaan Pertalite yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari. Perlu dicatat bahwa BBM jenis Pertalite yang dibahas ini bukan merupakan BBM subsidi, melainkan BBM harga pasar yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas.

Salah satu warga, Arif, yang diwawancarai mengatakan, “Jika Pertalite dijual kembali dengan harga Rp12.000, itu adalah pelanggaran hukum. Pertalite dijual Petamina ke SPBU untuk masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan ulang dengan harga mahal.”ujar nya.

Arif menambahkan, sebelumnya stock BBM di SPBU selalu tersedia ketika dia mau keluar kota, namun sejak aktivitas seperti ini terjadi, semakin sulit mendapatkan BBM langsung di SPBU. “Kami mendesak pemerintah dan kepolisian menindak tegas oknum yang melakukan ini. Jika nelayan yang butuh, kami mengerti, tapi jika mafia, kami tidak terima,” tegasnya.

UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR PENYALURAN BBM TIDAK TEPAT SASARAN 

Aktivitas penyelewengan penyaluran BBM seperti yang teramati tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan informasi dari Ombudsman RI, beberapa aturan yang menjadi landasan hukum adalah:

– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi pasal 3 huruf f yang menekankan pengelolaan energi untuk meningkatkan akses masyarakat dan daerah terpencil.

– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas pasal 28 ayat (3) yang menyatakan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab sosial dalam menentukan harga dan penyaluran BBM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

– Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM (yang telah direvisi beberapa kali) yang menjadi payung hukum utama dalam pengaturan penyaluran BBM secara luas, meskipun Ombudsman RI menyatakan perlu revisi lebih lanjut untuk mengatur ketentuan pemberian BBM seperti Pertalite secara tegas dan jelas.

Penyelewengan seperti pengisian BBM menggunakan galon untuk diperjualbelikan ulang dianggap sebagai “maladministrasi” yang melanggar tujuan penyaluran BBM, yaitu menjamin akses masyarakat terhadap energi yang terjangkau dan tersedia. Pemerintah telah melakukan upaya seperti pendaftaran kendaraan melalui aplikasi MyPertamina, namun upaya tersebut belum sepenuhnya berhasil mengakhiri penyelewengan.

CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email/Nomor Whats’app ke Redaksi:

Orzorarekamjejak@gmail.com

Whats’app : 089646389895

Terima kasih. 🇮🇩

Foto / Gambar : Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manado Jemmy James Jermas, S.Pd
Kepala Sekolah SMAN 1 Manado : Jemmy James Jermas, S.Pd.
Kepala Sekolah SMKN 6 Manado : Altje Salele S.Pd.,M.Pd.
Kepala Sekolah SMKN 6 Manado : Altje Salele S.Pd.,M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadilah Member Media Kami Rp.0,. 🙏

X