MANADO, Rekam-jejak.id – Sidang perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado menghadapi tantangan serius setelah saksi pelapor, Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya, tidak hadir untuk keempat kalinya tanpa penjelasan yang jelas. Keadaan ini mengundang pertanyaan mendalam terkait aspek-aspek dasar dalam sistem peradilan pidana, antara lain kepastian hukum, perlindungan hak terdakwa, serta status kewenangan negara untuk melanjutkan penuntutan.15 Desember 2025.
Kuasa hukum keempat terdakwa, Noch Sambouw, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara yang didakwakan berdasarkan Pasal 167 KUHP (dengan ancaman pidana di bawah tiga tahun) memiliki tenggang waktu daluwarsa penuntutan enam tahun sesuai Pasal 78 dan 79 KUHP. “Baik dihitung sejak tahun 2017 seperti yang diklaim pelapor, maupun dari riwayat perkara sebelumnya, secara hitungan hukum perkara ini telah melampaui batas waktu penuntutan,” tegasnya.
Selain itu, Noch juga mengkritik keras munculnya istilah “pagar yuridis” yang diajukan oleh ahli hukum pidana yang dihadirkan jaksa. Menurutnya, istilah tersebut tidak dikenal dalam Pasal 167 KUHP, tidak memiliki dasar dalam doktrin hukum pidana, dan tidak tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sehingga tidak relevan dijadikan dasar pembuktian.
– Saksi absen berulang: Kehadiran saksi sangat penting dalam sidang karena mereka memberikan informasi dan bukti untuk menjelaskan peristiwa. Jika saksi tidak hadir tanpa alasan, sidang akan terhambat dan bisa mempengaruhi keadilan bagi kedua pihak.
– Daluwarsa penuntutan: Adalah batas waktu maksimal negara untuk memulai penuntutan pidana terhadap seseorang. Jika melewati batas waktu ini, negara tidak lagi berwenang untuk menuntut, kecuali ada alasan hukum khusus.
– “Pagar yuridis”: Istilah yang dikemukakan jaksa untuk menyatakan adanya penghalang hukum yang mencegah daluwarsa. Namun, seperti yang dikemukakan pengacara, istilah ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan yang berlaku.
Sidang perkara 327 PN Manado saat ini berada di titik krusial yang menyentuh inti sistem peradilan pidana. Penundaan akibat ketidakhadiran saksi, ditambah isu daluwarsa dan keabsahan istilah “pagar yuridis”, membuat proses penegakan hukum dalam kasus ini menjadi tidak pasti. Semua pihak berharap pengadilan segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan hambatan-hambatan ini agar kepastian hukum dapat tercapai bagi semua pihak yang terlibat.

































































































