Manado, Rekam-jejak.id – Sidang lanjutan perkara 327/Pid.B/2025/PN Manado yang digelar Kamis (11/12/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli Jaksa Penuntut Umum (JPU) memunculkan perdebatan sengit seputar kesesuaian pasal yang digunakan, istilah hukum, serta asas hukum yang menjadi dasar dakwaan.
Di hadapan majelis, Noch Sambouw berdiri tenang ketika kubu pembelanya melancarkan kritik keras terhadap tafsir hukum yang dinilai setengah matang. Saksi ahli JPU menjelaskan dasar perkara bertumpu pada Pasal 167 KUHP tentang memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup tanpa izin. Namun, kuasa hukum terdakwa menolak, menyatakan objek sengketa adalah kebun terbuka—bukan area yang dipagari atau tertutup.
“Rumusan pasal maupun KBBI jelas. Tidak ada rumah, ruangan, atau pagar di lokasi itu. Jadi unsur pasalnya memang tidak sesuai,” tegas penasihat hukum di persidangan.
Perdebatan semakin memanas ketika ahli menggunakan istilah “pagar yuridis” untuk menjelaskan batas tanah berdasarkan sertifikat. Kubu pembela menilai istilah ini tidak dikenal dalam Pasal 167 KUHP maupun aturan hukum lainnya. “Jika BPN sendiri belum bisa menunjuk batas pasti di lapangan, bagaimana bisa disebut ada pagar yuridis? Bahkan pemilik sertifikat pun mengaku tidak tahu batasnya,” ujar Noch Sambouw dalam konferensi pers sesudah sidang.
Selain itu, kuasa hukum mengangkat isu nebis in idem dan daluwarsa. Mereka mengingatkan bahwa terdakwa bersama keluarga dan warga pernah menghadapi perkara serupa tahun 1999 dan diputus bebas. Karena objek dan pokok perkara dinilai sama, perkara ini berpotensi tidak dapat diadili dua kali.
JPU menyatakan kasus sebelumnya menunjukkan pengulangan perbuatan, namun ahli menyatakan penilaian putusan masa lalu berada di kewenangan hakim. Kubu pembela juga menegaskan tenggat penuntutan sudah lewat: tindakan yang dilaporkan terjadi sejak 2017, tetapi laporan baru dibuat 2024—melewati batas enam tahun untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah tiga tahun menurut Pasal 78 dan 79 KUHP.
Selain itu, kuasa hukum memprotes keabsahan panggilan saksi pelapor yang tidak langsung ditujukan kepada mereka, melainkan melalui Polda, sehingga dianggap tidak sesuai prosedur.
Sidang kali ini menunjukkan bentangan perselisihan yang luas antara JPU dan kubu pembela, mulai dari kesesuaian pasal hukum yang digunakan, keabsahan istilah hukum, hingga asas nebis in idem dan tenggat waktu penuntutan. Semua poin kontroversial ini akan terus menjadi fokus pengujian di sidang mendatang, dengan keputusan akhir sepenuhnya berada di kewenangan hakim PN Manado.
Sidang dijadwalkan berlanjut. Kubu pembela menegaskan akan terus menguji dakwaan JPU, termasuk unsur pasal, asas hukum, dan prosedur penanganan perkara secara keseluruhan.

































































































