Sidang Penyerobotan Tanah di Minahasa Ditunda Lagi, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Saksi dan Dugaan Mafia Tanah - rekam-jejak.id

Sidang Penyerobotan Tanah di Minahasa Ditunda Lagi, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Saksi dan Dugaan Mafia Tanah

Screenshot 20251201 121941 Facebook

Manado, Rekam-jejak.id – Sidang perkara pidana Nomor 327/Bidum/2025 terkait dugaan penyerobotan tanah di Desa Siak, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, kembali mengalami penundaan hari ini. Alasan utama adalah ketidakhadiran saksi korban dan saksi ahli yang telah dipanggil secara patut oleh pengadilan, meskipun para terdakwa sudah hadir di ruang sidang.Senin,1 Desember 2025.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 167 KUHP terkait memasuki pekarangan tanpa izin di objek tanah yang dikenal sebagai Kebun Tumpengan. Penasehat hukum mereka, Noch Sambouw, menyampaikan keberatan atas ketidakhadiran kedua saksi korban (Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya) serta satu saksi ahli yang digunakan penyidik.

“Ada sanksi pidana dalam KUHAP terhadap saksi korban yang tidak hadir padahal telah memberikan laporan. Kami menunggu apakah pengadilan akan melakukan pemanggilan paksa jika panggilan kedua juga tidak dipatuhi,” tegas Sambouw.Screenshot 20251201 172526 Chrome

Selain itu, Sambouw juga menguraikan dugaan pelanggaran proses penerbitan sertifikat tanah yang menjadi dasar pelaporan. Tanah objek sengketa tercatat dengan tiga HGB (3320, 3036, 3037 Desa Siak) yang berasal dari SHM 66, 67, dan 68 atas nama keluarga Mumu yang diterbitkan tahun 1995. Namun, saksi dari Kantor Pertanahan mengungkapkan bahwa surveyor tidak menggunakan alat ukur dan hanya mengandalkan GPS, serta ada dugaan konversi desa yang tidak semestinya.

Mantan hukum tua Desa Siak, Johan Pontororing, juga menyatakan tidak pernah ada proses pengukuran atau penerbitan surat dari Desa Sea pada tahun 1990–1995, padahal surat konversi SHM dibuat oleh hukum tua Desa Malalayang Dua yang telah mengakui kecelakaan administrasi.

Di persidangan PTUN, bukti yang ditampilkan hanya salinan akta tahun 1953, bukan asli. Ahli waris keluarga Vanessa (pemilik asli tanah eks HGU) menyatakan akta tersebut tidak mungkin benar karena “penjual” sudah meninggal pada tahun 1938. “Ini yang kami sebut produk bodong, yang hanya bisa terjadi bila ada praktik mafia tanah,” kata Sambouw.

Sambouw juga mengungkapkan rentetan sengketa sejak 1999, di mana keluarga Mumu pernah melaporkan warga namun putusan menyatakan warga tidak bersalah. Sertifikat 66–68 juga telah kalah dalam berbagai perkara perdata karena tidak dapat menunjukkan batas tanah. Jual beli melalui PPJB tahun 2015 kepada Jimmy Wijaya juga dinilai cacat hukum karena tanah masih dikuasai masyarakat dan notaris seharusnya menolak membuat akta sesuai PP 24/1997 Pasal 39.

Ia menantang kuasa hukum pelapor untuk menunjukkan dasar hukum bahwa proses penerbitan sertifikat hingga jual beli sesuai aturan, serta menyoroti pemasangan pagar dan penerimaan uang pembebasan tanah untuk proyek Ring Road 3 meski status tanah masih bersengketa.

“Banyak rakyat kecil menjadi korban permainan mafia tanah. Harap rekan jurnalis tetap pro rakyat dan jeli,” pinta Sambouw.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk pemeriksaan saksi, dengan harapan pengadilan segera memanggil kembali mereka, bahkan dengan pemanggilan paksa bila diperlukan.

Foto / Gambar : Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manado Jemmy James Jermas, S.Pd
Kepala Sekolah SMAN 1 Manado : Jemmy James Jermas, S.Pd.
Kepala Sekolah SMKN 6 Manado : Altje Salele S.Pd.,M.Pd.
Kepala Sekolah SMKN 6 Manado : Altje Salele S.Pd.,M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadilah Member Media Kami Rp.0,. 🙏

X