Akun “Grtlo Karlota” Disorot, Diduga Miliki Akses Internal dan Tampilkan Rekaman dari Ruang Terbatas - rekam-jejak.id

Akun “Grtlo Karlota” Disorot, Diduga Miliki Akses Internal dan Tampilkan Rekaman dari Ruang Terbatas

Screenshot 20260101 223148 Facebook 1

Gorontalo,REKAM-JEJAK.ID  –  Aktivitas akun media sosial “Grtlo Karlota” terus menjadi sorotan publik. Sejumlah konten yang beredar menimbulkan pertanyaan serius terkait pengelolaan akun serta akses terhadap materi internal kepolisian yang tidak lazim dimiliki oleh masyarakat umum.Minggu,(25/01/2026).

Berdasarkan penelusuran redaksi dan bukti yang beredar di ruang publik, akun tersebut diduga dikelola oleh pihak yang memiliki akses internal kepolisian. Dugaan ini mencuat karena adanya rekaman gambar dan/atau video yang diambil di dalam ruangan tertentu yang secara umum tidak diperbolehkan untuk pengambilan dokumentasi tanpa kewenangan.Screenshot 20260125 132633 Facebook

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Gorontalo sebelumnya menyampaikan bahwa akun “Grtlo Karlota” masih dalam proses pelacakan. Namun demikian, publik mempertanyakan proses tersebut karena informasi dan materi yang bersifat internal kepolisian justru telah diketahui dan dipublikasikan ke ruang publik melalui akun tersebut, tanpa penjelasan yang memadai mengenai dasar kewenangannya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat:

apakah aparat mengalami kesulitan mengungkap pemilik akun tersebut, ataukah akun tersebut memang dibuat dan dimanfaatkan oleh pihak internal untuk kepentingan tertentu, termasuk membentuk opini publik, menyudutkan pihak tertentu, atau mencari dukungan masyarakat meskipun proses hukum yang berjalan masih dipersoalkan keabsahannya.

Redaksi menegaskan bahwa pertanyaan tersebut merupakan kekhawatiran publik, bukan kesimpulan. Oleh karena itu, isu ini tetap ditempatkan dalam kerangka klarifikasi, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.

Sejumlah unggahan akun “Grtlo Karlota” juga dinilai kurang berimbang dan berpotensi menimbulkan persepsi bahwa media sosial digunakan sebagai alat pembentukan opini, bukan sebagai sarana edukasi hukum yang objektif.

Sejalan dengan itu, publik meminta Mabes Polri untuk segera melakukan tindak lanjut secara serius dan transparan. Masyarakat berharap, apabila nantinya terbukti terdapat oknum yang menyalahgunakan akses, kewenangan, atau fasilitas institusi melalui akun tersebut, maka tindakan tegas sesuai hukum dan kode etik harus diberlakukan.

Rekam-Jejak.id menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan demi kepentingan publik, membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi, serta bertujuan mendorong penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan bebas dari rekayasa opini.

Foto / Gambar : Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manado Jemmy James Jermas, S.Pd
Kepala Sekolah SMAN 1 Manado : Jemmy James Jermas, S.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadilah Member Media Kami Rp.0,. 🙏

X
error: Content is protected !!