Gorontalo,REKAM-JEJAK.ID — Proses perpanjangan penahanan terhadap seorang tersangka di Gorontalo menuai sorotan publik. Pasalnya, perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh penyidik PPA Polda Gorontalo diketahui merupakan perpanjangan penahanan kedua, namun dalam surat resmi yang diterbitkan justru ditulis sebagai perpanjangan penahanan pertama.Jumat,23 Januari 2026.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Rekam-Jejak.id, tersangka telah menjalani masa penahanan awal dan sebelumnya telah dilakukan satu kali perpanjangan penahanan. Dengan demikian, perpanjangan penahanan yang diajukan selanjutnya secara hukum dan administratif seharusnya dicatat sebagai perpanjangan penahanan kedua.
Namun, fakta tersebut tidak sejalan dengan redaksi dalam surat perpanjangan penahanan yang diterbitkan oleh penyidik PPA Polda Gorontalo, yang kembali mencantumkan frasa “perpanjangan penahanan pertama.” Perbedaan antara fakta hukum penahanan dan dokumen administrasi resmi ini menimbulkan dugaan adanya kesalahan administrasi dalam proses penyidikan.
Padahal, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas mengatur bahwa penahanan dan perpanjangannya harus dilakukan secara berjenjang, tertib, dan akuntabel. Dalam Pasal 24 KUHAP, ditegaskan bahwa perpanjangan penahanan oleh penyidik hanya dapat dilakukan satu kali, sementara perpanjangan berikutnya harus didasarkan pada kewenangan dan prosedur yang berbeda.
Lebih lanjut, KUHAP Baru yang mulai berlaku tahun 2026 memperkuat prinsip akuntabilitas dan kontrol yudisial terhadap tindakan penahanan. Pasal 103 KUHAP Baru menegaskan bahwa setiap tindakan penahanan dan perpanjangan wajib dicatat secara benar, berurutan, dan dapat diuji, karena menyangkut langsung perlindungan hak asasi tersangka.
Dari perspektif konstitusional, UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sementara itu, Pasal 28G ayat (1) menegaskan hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, serta kebebasan dari tindakan sewenang-wenang.
Dengan demikian, ketidaksesuaian antara tahapan penahanan yang telah dijalani dan redaksi surat perpanjangan penahanan berpotensi menimbulkan cacat administratif yang berdampak pada kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka.
Sejumlah pemerhati hukum menilai, kesalahan pencantuman tahapan perpanjangan penahanan tidak dapat dipandang sebagai kekeliruan teknis semata, melainkan dapat membuka ruang keberatan hukum, termasuk pengujian keabsahan penahanan melalui mekanisme praperadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari penyidik PPA Polda Gorontalo terkait alasan pencantuman “perpanjangan penahanan pertama” dalam surat perpanjangan penahanan yang secara faktual merupakan perpanjangan penahanan kedua.
































































































