GORONTALO,REKAM-JEJAK.ID – Dugaan adanya campur tangan Wakil Gubernur Gorontalo dalam proses hukum yang tengah ditangani kepolisian menjadi perhatian publik luas di wilayah tersebut. Isu ini dianggap sangat terkait dengan prinsip independensi penegakan hukum yang wajib dijaga oleh semua elemen masyarakat, termasuk pejabat publik.
Dalam kerangka sistem hukum nasional Indonesia, proses penyelidikan dan penyidikan pidana merupakan kewenangan eksklusif Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bersifat nasional, tidak berada di bawah struktur maupun kendali pemerintah daerah mana pun.
Kepala Perwakilan Wilayah (KAPERWIL) MEDI REKAM-JEJAK.ID Gorontalo menyampaikan bahwa sorotan publik terhadap kasus ini bukan dimaksudkan sebagai bentuk penghakiman awal, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan penegakan hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Penegakan hukum harus dilaksanakan secara independen dan bebas dari tekanan kekuasaan. Pejabat publik semestinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melampaui batas kewenangan jabatannya,” tegas KAPERWIL REKAM-JEJAK.ID Gorontalo saat diwawancarai wartawan pada Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, jika memang terdapat dugaan intervensi pejabat daerah dalam proses hukum, hal tersebut perlu mendapatkan klarifikasi secara terbuka dan proporsional. Tujuan utama klarifikasi adalah untuk mencegah munculnya spekulasi yang tidak berdasar serta kegaduhan di tengah masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait. Selain itu, lembaga pengawas yang memiliki wewenang diharapkan dapat melakukan pemantauan menyeluruh jika terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, guna menjamin proses hukum berjalan dengan profesional, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Wakil Gubernur Gorontalo terkait dugaan intervensi tersebut.


































































































