Dugaan Rekayasa Kasus oleh PPA Polda Gorontalo, Publik Pertanyakan Integritas - rekam-jejak.id

Dugaan Rekayasa Kasus oleh PPA Polda Gorontalo, Publik Pertanyakan Integritas

FunPic 20260127 122040143

Gorontalo,REKAM-JEJAK.ID – Penanganan perkara dengan Nomor Laporan Polisi LP / B / 178 / V / 2025 / SPKT / POLDA GORONTALO, tertanggal 26 Mei 2025, menuai sorotan publik. Keluarga terlapor menilai perkara tersebut berindikasi direkayasa dan mempertanyakan integritas proses penyidikan, menyusul munculnya keterangan saksi, bukti elektronik, serta perkembangan terbaru terkait perubahan keterangan saksi fakta.

Keberatan keluarga merujuk pada keterangan seorang saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang secara tegas menyatakan tidak pernah terjadi peristiwa pidana sebagaimana dilaporkan. Saksi juga mengungkap adanya permintaan agar memberikan keterangan yang dapat memberatkan terlapor, namun permintaan tersebut ditolak karena tidak sesuai dengan fakta.

Selain itu, keluarga terlapor melampirkan bukti percakapan elektronik (chat) yang dinilai krusial. Dalam tangkapan layar percakapan tersebut tertulis pernyataan:

“Krna tpe mma p rencana smua ini kt nd tau”

Keluarga menilai kalimat tersebut sebagai indikasi bahwa laporan pidana bukan lahir dari peristiwa nyata, melainkan hasil perencanaan, dan dinilai selaras dengan keterangan saksi yang menyatakan tidak adanya kejadian pidana.

Tak hanya itu, keluarga juga mengungkap bahwa sejumlah saksi fakta telah mencabut atau menarik kembali keterangan sebelumnya. Menurut keluarga, pencabutan keterangan tersebut dilakukan karena saksi diduga mendapat tekanan, baik secara psikologis maupun non-prosedural, serta diiming-imingi sejumlah uang agar memberikan keterangan tertentu yang memberatkan terlapor.

“Kami menerima pengakuan dari saksi bahwa mereka berada dalam tekanan dan dijanjikan imbalan, sehingga akhirnya memilih mencabut keterangan demi menyampaikan fakta yang sebenarnya,” ujar perwakilan keluarga kepada Rekam-jejak.id.

Keluarga menilai kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa proses penyidikan tidak berjalan secara bebas, objektif, dan independen, serta berpotensi mencederai prinsip pencarian kebenaran materiil dalam hukum pidana.

Sorotan juga diarahkan pada penanganan perkara oleh Unit PPA Polda Gorontalo. Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga, penyidik yang menangani langsung perkara dengan Nomor LP / B / 178 / V / 2025 / SPKT / POLDA GORONTALO, tertanggal 26 Mei 2025, saat ini sedang dalam penanganan dan pemeriksaan oleh Propam Polda Gorontalo terkait dugaan pelanggaran prosedur dan/atau kode etik profesi.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai objektivitas dan profesionalitas penyidikan, serta potensi konflik kepentingan apabila perkara tetap dilanjutkan tanpa evaluasi menyeluruh dan transparan.

Atas dasar rangkaian fakta tersebut, keluarga secara resmi mengajukan nota keberatan dan meminta agar perkara ini dihentikan, atau setidak-tidaknya dilakukan evaluasi serta pemeriksaan ulang oleh penyidik lain yang independen dan profesional, guna mencegah dugaan kriminalisasi.

Hingga berita ini diturunkan, Rekam-jejak.id masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari pihak kepolisian. Rekam-jejak.id membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Foto / Gambar : Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manado Jemmy James Jermas, S.Pd
Kepala Sekolah SMAN 1 Manado : Jemmy James Jermas, S.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadilah Member Media Kami Rp.0,. 🙏

X
error: Content is protected !!