Indikasi Keterangan Palsu dan Pemalsuan Dokumen Muncul dalam Perkara Tanah di Manado - rekam-jejak.id

Indikasi Keterangan Palsu dan Pemalsuan Dokumen Muncul dalam Perkara Tanah di Manado

Screenshot 20260108 185749 Chrome

MANADO,REKAM-JEJAK.IDPerkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado yang berkaitan dengan dugaan sengketa tanah kini memasuki tahap krusial setelah majelis hakim menyetujui permintaan pemeriksaan setempat yang diajukan kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw. Kegiatan pemeriksaan langsung di lokasi akan berlangsung pada 19 Januari 2026, bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara objek tanah yang dilaporkan dengan fakta yang muncul selama persidangan.

Menurut Sambouw, permohonan pemeriksaan lokasi diajukan sebelum pihaknya menghadirkan saksi ahli guna menjamin objektifitas proses peradilan yang berbasis fakta lapangan. Ia mengemukakan bahwa dalam berkas perkara dan tahapan sidang sebelumnya ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan keterangan yang disampaikan, sehingga verifikasi langsung di lokasi dianggap sangat penting untuk mendapatkan klarifikasi yang akurat.

Sambouw juga mengungkap dugaan adanya keterangan palsu di bawah sumpah dari saksi pelapor Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya. Berdasarkan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tahun 2015, secara eksplisit disebutkan adanya penggarap di atas tanah yang diperjualbelikan. Namun dalam persidangan, kedua saksi tersebut menyatakan baru mengetahui keberadaan penggarap pada tahun 2017. Perbedaan keterangan ini, katanya, memiliki implikasi langsung pada pokok perkara dan perlu diuji secara mendalam sesuai kaidah hukum.

Selain itu, kuasa hukum terdakwa menyoroti aspek daluwarsa penuntutan dalam perkara ini. Perkara yang didakwakan berdasarkan Pasal 167 KUHP dengan ancaman pidana di bawah tiga tahun memiliki tenggang waktu penuntutan enam tahun sesuai ketentuan Pasal 78 dan 79 KUHP. Ia menilai baik dari klaim waktu yang disampaikan pelapor maupun dokumen yang telah terungkap, aspek ini perlu diperiksa secara cermat untuk menjamin kepastian hukum.

Sambouw juga menyampaikan kekhawatirannya terkait ketidakhadiran kedua saksi pelapor yang telah beberapa kali dipanggil secara patut namun tidak menghadiri proses persidangan. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan persepsi tidak seimbang terkait penegakan hukum di masyarakat. Ia menegaskan akan menempuh langkah hukum yang sesuai, termasuk melaporkan dugaan pemalsuan keterangan dan dokumen ke institusi kepolisian terkait, sambil menunggu pelaksanaan pemeriksaan setempat yang telah dijadwalkan.

Perkara yang semakin kompleks ini diharapkan dapat menemukan titik terang setelah pemeriksaan lokasi dilakukan. Langkah-langkah hukum yang akan ditempuh juga diharapkan mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan setiap pihak mendapatkan proses yang adil sesuai aturan yang berlaku.

Foto / Gambar : Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manado Jemmy James Jermas, S.Pd
Kepala Sekolah SMAN 1 Manado : Jemmy James Jermas, S.Pd.
Kepala Sekolah SMKN 6 Manado : Altje Salele S.Pd.,M.Pd.
Kepala Sekolah SMKN 6 Manado : Altje Salele S.Pd.,M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadilah Member Media Kami Rp.0,. 🙏

X